Perkuat Dakwaan Ferdy Sambo Cs, Jaksa Hadirkan Ahli Pidana dan Apsifor Hari Ini
Sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J dengan dua terdakwa, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sebelumnya. (dok VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J untuk terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf bakal digelar hari ini. Jaksa penuntut umum (JPU) bakal menghadirkan dua ahli.

"Informasi rencananya dua ahli," ujar penasihat hukum terdakwa Kuat Ma’ruf, Irwan Irawan, saat dikonfirmasi, Selasa, 20 Desember.

Ahli yang akan dihadirkan JPU adalah ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti Effendy Saragih. Selanjutnya, ahli psikologi sekaligus Ketua Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor) Reni Kusumowardhani.

Kedua ahli itu nantinya akan memberikan pandangannya menurut keahlian masing-masing. Sehingga, dapat memperkuat dakwaan terhadap para terdakwa.

Sebagai informasi, Ferdy Sambo Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal, dan Bharada Richard Eliezer merupakan terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J.

Mereka dakwa bersama-sama terlibat dalam pembunuhan Brigadir J di Komplek Polri, Duren Tiga.

Ferdy Sambo disebut sebagai perencanaan aksi pembunuhan itu di rumah Saguling. Kemudian, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf mendukung dan membantu eks Kadiv Propam itu.

Sedangkan, untuk Bharada Richard Eliezer sebagai penembak Brigadir J. Penembakan itu disebut atas perintah Ferdy Sambo.

Sehingga, mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.