JAKARTA - Ahli hukum pidana dan Apsifor batal hadir dalam persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana dengan terdakwa Ferdy Sambo Cs. Sehingga, Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan ahli digital forensik Heri Prayitno yang akan membuka CCTV di rumah Saguling.
Kedua ahli yang batal hadir dalam persidangan hari ini yakni, ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti Effendy Saragih dan ahli psikologi sekaligus Ketua Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor) Reni Kusumowardhani.
"Dua orang ahli ini tidak bisa hadir pada hari ini Yang Mulia dengan alasan keduanya masih di luar kota, yang satu di Cilacap, dan yang satu sedang dalam perjalanan ke Medan," ujar jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Selasa, 20 Desember.
Dengan begitu, ahli hukum pidana dan Apsifor akan dihadirkan persidangan selanjutnya pada Rabu, 21 Desember 2022. Khusus Effendy, ia bakal dihadirkan secara virtual.
"Ahli Effendi Saragih besok bisa memberikan keterangan sebagai ahli namun mohon izin diperkenankan melalui Zoom dari Medan," ujar jaksa.
Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso setuju dengan permintaan jaksa tersebut. Tetapi, dengan catatan ahli harus mengikuti persidangan di gedung pengadilan atau kejaksaan setempat sesuai ketentuan yang termaktub di Peraturan Mahkamah Agung (Perma).
"Yang tadi meminta persidangan lewat Zoom dengan catatan mengikuti aturan Perma tentang itu. Dia bisa hadir di kantor pengadilan di Medan maupun dia di kantor Kejaksaan Tinggi. Sehingga, tidak bisa hadir di tempat-tempat umum seperti yang diinginkan," kata Hakim Wahyu.
BACA JUGA:
Sebagai informasi, Ferdy Sambo Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal, dan Bharada Richard Eliezer merupakan terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J.
Mereka dakwa bersama-sama terlibat dalam pembunuhan Brigadir J di Komplek Polri, Duren Tiga.
Ferdy Sambo disebut sebagai perencanaan aksi pembunuhan itu di rumah Saguling. Kemudian, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf mendukung dan membantu eks Kadiv Propam itu.
Sedangkan, untuk Bharada Richard Eliezer sebagai penembak Brigadir J. Penembakan itu disebut atas perintah Ferdy Sambo.
Sehingga, mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.