Bagikan:

JAKARTA - Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo sangat sibuk di hari pertama tewasnya Brigadir J. Dia terus menyebar skenario bohong polisi tembak polisi.

Keterangan Ferdy Sambo yang menujukkan terus menyebarkan skenario bohong itu berawal saat menceritakan tewasnya Brigadir J karena ditembak Bharada E.

Ferdy Sambo menyebut langsung menyebarkan skenario bohong itu kepada bawahannya yakni Brigjen Benny Ali yang merupakan Karo Provos saat itu.

"Dari cerita cepat yang saya bangun itu, setelah istri saya berangkat ke (rumah) Saguling, saya kemudian menelepon Karo Provos (Benny Ali), Yang Mulia. Karena cerita yang tidak benar itu kan saya sudah buat ini tembak menembak antar anggota," ujar Ferdy Sambo dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 16 Desember.

"Saya hubungi lah Karo Provos, 'Bang tolong rumah saya ada peristiwa tembak menembak'," sambungnya

Tak cukup sampai di situ, Ferdy Sambo juga menghungi Hendra Kurniawan yang saat itu sebagai Karo Paminal Divpropam Polri. Alasannya, skenario yang dibagun melibatkan anggota Korps Bhayangkara.

"Setelah itu, karena ini juga menyangkut anggota Polri, saya menghubungi Karo Paminal 'Dek tolong kamu ke Duren Tiga, ini ada ajudan tembak menembak'," sebutnya.

Bahkan, mantan jenderal bintang dua ini juga sempat menghubungi Kasubdit III Dittipidum Bareskrim Polri, Kombes John, untuk datang ke rumah dinasnya saat itu.

Namun, John tak bisa karena sedang berada di Medan dan mengarahkan agar memanggil Kanit I Subdit III Dittipidum Bareskrim AKBP Ari Cahya Nugraha (Acay).

Agar skenarionya berjalan mulus, Ferdy Sambo meminta ajudannya menghubungi penyidik Polres Metro Jakarta Selatan. Karenanya, kematian Brigadir J harus segera dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

"Kemudian kami tunggulah akhirnya Kasat Reskrim datang ke dalam. Ridwan Soplanit. Kemudian saya antar ke dalam, saya sampaikan cerita tidak benar tadi, Yang Mulia. Bahwa ada tembak menembak, ada teriakan istri saya, kemudian terjadi tembak menembak, demikian," beber Sambo.

Setelah tiba Ridwan segera memanggil anggotanya untuk melakukan olah TKP, sesuai rencana Ferdy Sambo.

"Sebelum, ambulans itu terakhir. Setelah tim olah TKP datang, dari Provos juga datang, ada Kombes Susanto dan ada anggotanya, kemudian tim olah TKP masuk lah ke TKP untuk melakukan olah TKP," kata Sambo.

Ferdy Sambo dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan obstruction of justice dengan terdakwa Irfan Widyanto.

Dalam kasus ini, Irfan Widyanto didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.