Kekecewaan Arif Rachman, Tak Dibela Hendra Kurniawan Saat Bongkar Kebohongan Ferdy Sambo
Terdakwa Arif Rachman Arifin di PN Jaksel (Foto: Rizky AP/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Terdakwa Arif Rachman Arifin menyebut kejujurannya mengenai penyebab tewasnya Yosua alias Brigadir J justru tak dihargai oleh Hendra Kurniawan selaku Karo Paminal Divisi Propam saat itu.

Diacuhkannya kejujuran itu bermula saat Arif mengetahui bila rangkaian peristiwa tewasnya Brigadir J yang disampaikan Ferdy Sambo hanyalah kebohongan. Sebab, dari rekaman CCTV yang dilihatnya ada fakta yang berbeda.

Saat itu, Brigadir J nampak masih hidup ketika Ferdy Sambo tiba di rumah dinas Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Padahal, dalam skenario dikatakan bila Brigadir J sudah tewas sebelum eks Kadiv Propam itu tiba.

Sehingga, Arif melaporkan hal itu kepada Hendra Kurniawan. Tujuannya, agar mendapat dukungan untuk melaporkannya kepada pimpinan Polri.

"Saya memohon arahan Karopaminal. Saya berharap ada arahan dan dukungan untuk mengambil suatu langkah, jika saat itu atasan saya mendukung dan memberikan arahan untuk segera melaporkan ke petinggi Polri lain atau ke pejabat utama lain demi memohon perlindungan dan arahan dalam rangka pengungkapan fakta," ujar Arif Rachman dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 3 Februari.

Tetapi, Hendra justru menghadapkannya kepada Ferdy Sambo. Sehingga, dalam pertemuan itu Arif diminta untuk bungkam soal fakta tersebut.

"Namun yang saat itu terjadi adalah tidak seideal yang dibayangkan, Saya malah dihadapkan kepada FS dan malah diminta untuk menghapus file yang saya tonton.

Saya tidak mendapatkan dukungan dari atasan langsung Saya, malah dihadapkan untuk tatap muka," sebutnya.

Arif dibungkam Ferdy Sambo dengan cara mengancamnya. Sehingga, eks Wakaden B Ropaminal Divisi Propam itu hanya diam dan mengikuti perintah untuk menghapus atau memusnahkan data rekaman CCTV.

"Namun posisi yang saya alami adalah pimpinan saya merupakan sosok yang tidak menjaga. Pimpinan saya malah menarik saya ke dalam jurang dengan mengancam agar patuh," kata Arif.

Arif Rachman Arifin merupakan salah satu terdakwa kasus obstruction of justice. Ia dianggap terbukti terlibat karena menghancurkan laptop yang berisi salinan rekaman CCTV detik-detik tewasnya Brigadir J.

Dia dianggap melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sehingga, Arif dituntut dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp10 juta.