Bagikan:

JAKARTA - Eks Karo Paminal Brigjen Hendra Kurniawan didakwa mengontrol upaya penghilangan bukti CCTV kasus pembunuhan berencana terhadap Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hendra Kurniawan mengontrol dan mengawasi penghilangan alat bukti itu atas perintah Ferdy Sambo.

Semua bermula ketika Hendra Kurniawan bersama Arif Rachman berada di ruang kerja Ferdy Sambo. Mereka menjelaskan mengenai adanya 20 CCTV yang terpasang di sekitar rumah Duren Tiga.

Kemudian, mereka juga melaporkan kepada Ferdy Sambo mengenai hasil screening CCTV. Dikatakan, kondisi Brigadir J masih hidup saat eks Kadiv Propam itu tiba di rumah dinasnya.

Seolah mereka tak percaya dengan skenario yang disampaikan Ferdy Sambo.

Sehigga, Ferdy Sambo memerintahkan Arif Rachman memusnahkan rekamam CCTV tersebut. Kemudian, meminta Hendra Kurniawan mengawasi dan memastikan semuanya berjalan sesuai arahnnya.

"Saksi Ferdy Sambo menyampaikan kepada terdakwa Hendra Kurniawan 'Ndra, pastikan semuanya beres'," ucap jaksa penuntut umum (JPU) membacakan dakwaan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 19 Oktober.

Meski tak menjawab perintah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan justru ikut meyakini Arif Rachman mengenai skenario pembunuhan yang sudah disampaikannya itu.

Sebab, kala itu, Ferdy Sambo sempat marah kepada Arif Rachman.

"Sudah rif, kita percaya saja," ungkap jaksa.

 

Kemudian, diakhir pertemuan itu, Ferdy Sambo kembali meminta Hendra Kurniawan dan Arif Rachman untuk memastikan perintahnya berjalan lancar. "Pastikan semuanya sudah bersih," kata jaksa.