Permintaan Arif Rachman Agar BAP Putri Jangan Bocor ke Publik Perintah Ferdy Sambo, Kuasa Hukum Nilai Dakwaan JPU Imajiner
Terdakwa Arif Rachman Arifin di PN Jaksel (Foto: Rizky AP/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Kuasa hukum Arif Rachman Arifin menyebut dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) imajiner dan hanya berupa asumsi semata. 

Salah satu yang disorot adalah Arif Arifin disebut menyampaikan arahan dari Hendra Kurniawan dan Ferdy Sambo agar penyidik Polres Jakarta Selatan bertanggung jawab bila BAP Putri Candrawathi soal dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J bocor ke publik. 

Menurut kuasa hukum, kedatangan terdakwa Arif Arifin bukan dalam rangka mengintervensi penyidik melainkan untuk menyampaikan pesan dari Ferdy Sambo yang saat itu menjabat sebagai Kadiv Propam dan hendra Kurniawan sebagai Karo Paminal Polri. 

"Dengan demikian surata dakwaan JPU tidak jelas karena memuat asumsi yang tidak didasarkan pada fakta dan bukti. Selain itu uraian dalam dakwaan bukan rangkaian fakta secara utuh melainkan hanya penggalan fakta yang dirangkai dengan asumsi," tegas kuasa hukum Arif Arifin yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 28 Oktober.

Arif Rachman Arifin merupakan terdakwa dalam kasus obstruction of justice insiden pembunuhan berencana Brigadir J di Kompleks Polri, Duren Tiga Jakarta Selatan.

Dakwaan selanjutnya yang disorot yaitu pesan yang disampaikan Arif Arifin mengenai file dan flashdisc berisi rekaman CCTV yang ada di kediaman Ferdy Sambo untuk dihapus.

Pesan disampaikan kepada Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo berdasarkan perintah dari Ferdy Sambo. 

Menurut kuasa hukum, perintah yang disampaikan Ferdy Sambo ke Arif Arifin untuk menghapus file CCTV bukanlah rekaman asli melainkan salinan saja.