Saksi dari Timsus Siber Polri: CCTV Duren Tiga Memang Disambar Petir Tapi Rekaman Aman
Foto Anggota tim khusus (timsus) Direktorat Siber Bareskrim Polri Aditya Cahya (Rizky Adytia Pramana-VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Anggota tim khusus (timsus) Direktorat Siber Bareskrim Polri Aditya Cahya menyebut kamera CCTV yang terpasang di Pos Satpam Duren Tiga Jakarta Selatan memang rusak karena tersambar petir. Tetapi, tak menghilangkan rekaman yang tersimpan di DVR.

Kesaksian itu disampaikan Aditya dalam persidangan obstruction of justice dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.

"Benar tapi kameranya, bukan DVRnya. Menurut pak Marzuki tidak terganggu, nanti bisa ditanyakan ke pak Marzuki," ujar Aditya dalam persidangan, Kamis, 27 Oktober.

Menurutnya, ada tiga DVR CCTV yang berada di pos satpam Duren Tiga. Satu di antaranya mengarah ke halaman rumah dinas Ferdy Sambo.

Namun, tak dijelaskan kapan atau waktu kamera CCTV itu tersambar petir.

Dalam persidangan, dia hanya menyebut isi DVR CCTV ini sempat hilang tapi bukan karena tersambar petir. Melainkan, setalah diamankan oleh penyidik Polres Jakarta Selatan.

Sehingga, dalam proses penyelidikan waktu itu, timsus Siber Bareskrim berpendapat isi DVR CCTV itu sengaja dihilangkan.

“Menurut kami (DVR CCTV) dihilangkan,” kata Aditya.

Sebagai informasi kasus obstruction of justice terdapat tujuh terdakwa. Mereka adalah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nur Patria, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, AKBP Arif Rachman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto.

Mereka diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.