Bagikan:

JAKARTA - Anggota tim khusus (timsus) Direktorat Siber Bareskrim Polri Aditya Cahya menyebut Polres Jakarta Selatan memberikan tiga DVR CCTV kosong. Sehingga, pada titik itulah mulai terungkapnya upaya penghilangan alat bukti kasus pembunuhan berencana Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kesaksian itu disampaikannya dalam persidangan obstruction of justice dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.

Terungkapnya penghilangan rekaman CCTV itu pada Agustus lalu. Bermula ketika timsus Siber Polri mendapat informasi dari anggota Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) mengenai penyerahan DVR CCTV oleh Polres Metro Jakarta Selatan.

"Kami mendapat informasi dari senior kami, kebetulan yang melakukan pemeriksaan Kompol Heri, senior kami," ujar Aditya dalam persidangan, Kamis, 27 Oktober.

"Bahwa tiga unit DVR yang diserahkan oleh penyidik Polres Jakarta Selatan itu semuanya tidak ditemukan data elektronik apapun," sambungnya.

Dengan adanya informasi itu, timsus disebut langsung melakukan pendalaman. Mendatangi lokasi kejadian atau Komplek Polri Duren Tiga dilakukan.

Kemudian, petugas keamanan Komplek Polri Duren Tiga Marzuki dimintai keterangan.

"Kami melakukan wawancara langsung dengan pak Marzuki yang memberikan informasi kepada kami 'pak ini dusnya masih ada'," ungkapnya.

Dari titik serial number DVR CCTV itu akhirnya terungkap alat bukti yang dihilangkan merupakan rekaman kamera pengawasa di pos keamanan. Di mana, CCTV itu mengarah ke rumah Ferdy Sambo.

"Di situ kami baru mendapat keyakinan bahwa memang DVR yang berada di dalam pos security itu sudah tidak ada," kata Aditya.