Bagikan:

JAKARTA - Satpam Kompleks Polri Duren Tiga, Abdul Zapar mengaku tak mendapat ancaman saat adanya penggantian DVR CCTV. Meski, sempat dilarang untuk melapor kepada ketua RT.

"Tidak ada (ancaman, red)," kata Abdul Zapar dalam sidang perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa AKP Irfan Widyanto, Rabu, 26 Oktober.

Dalam sidang agenda pemeriksaan saksi itu, Zapar menyebutkan hanya tak diperbolehkan menghubungi Ketua RT setempat saat Irfan dan yang lainnya hendak mengganti DVR CCTV.

Terlebih, dia akhirnya tak melaporkan penggantian itu karena disibukan dengan tugas lainnya.

Padahal, ada rentan waktu tiga jam atau dari pukul 15.00 WIB hingga 18.00 WIB dihari itu atau tepatnya pada 9 Juli lalu.

"Saya mengerjakan tugas komplek yang lain karena saya jaga sendiri," ungkapnya

Sementara untuk upaya pengahalangan memang diakui terjadi. Tapi, dia tak mengetahui secara pasti pihak yang menghalanginya tersebut.

"Saya tidak kenal. Saya tidak tau," ucapnya.

Kemudian, walaupun sempat dilarang Irfan Widyanto untuk menelepon, Zapar menyatakan terdakwa pada saat kejadian disebut siap bertanggung jawab terkait penggantian DVR CCTV. Sebab, dia memberikan identitas lengkap hingga nomor teleponnya.

"Kalau nama itu saya minta setelah pergantian DVR yang bertanggung jawab, kalau nanti saya ditanya RT. Ada salah satu orang yang menyebutkan AKP Irfan," kata Zapar.

Anak buah Irfan Widyanto, Tomsher Christian Natal yang juga dihadirkan sebagai saksi menyebut terdakwa tidak melakukan screening CCTV.

Menurutnya, Kombes Agus Nurpatria hanya memerintahkan untuk mengambil dan mengganti DVR CCTV. Sehingga, atas perintah itu terdakwa mengeluarkan uang pribadi Rp 3,5 juta untuk membeli DVR CCTV.

"Itu disampaikan oleh Pak Agus Nurpatria kepada Pak Irfan, untuk mengambil dan mengganti DVR," kata Tomsher.