JAKARTA - Dua mantan anak buah Hendra Kurniwan kompak menyatakan adanya perintah dari terdakwa Agus Nurpatria terkait CCTV di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Perintahnya, bukan ambil dan ganti melainkan cek dan amankan.
Mereka yakni I Putu Egi dan Mika Misalim. Keduanya dihadirkan sebagai saksi meringankan bagi terdakwa Hendra dan Agus di kasus obstruction of justice tewasnya Yosua alias Brigadir J.
Kesaksian perihal perintah dari mantan Kaden A Paminal Agus Nurpatria itu bermula saat tim penasihat terdakwa mempertanyakan kegiatan mereka pada 9 Juli.
Lalu, Putu mengatakan bersama Mika saat itu bertugas mengantar Hendra selaku Karo Paminal Divisi Polri saat itu ke rumah dinas Sambo di Duren, Jakarta Selatan. Kemudian, ia mengaku melihat Agus Nurpatria berada di lokasi tersebut.
"Pada saat saudara Agus Nurpatria duduk-duduk di situ, ada nggak yang mendatangi saudara Agus ini?" tanya penasihat hukum Hendra Kurnaiwan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 17 Januari.
"Nyamperin ada waktu itu AKP Irfan," jawab Putu.
"Saudara saksi kenal sama Irfan?" tanya penasihat hukum.
"Kenal," ucap Putu.
"Sejak kapan?" timpal penasihat hukum.
"Semenjak saya (kerja) sama Pak Hendra, selama 4 tahunan," sebut Putu.
Penasihan hukum terdakwa Hendra kemudian bertanya soal isi pembicaraan antara Hendra dan Agus. Saat itulah, Putu dan Mika kompak menjawab bila atasannya menyuruh mantab Kasubnit I Subdit III Dittupidum Bareskrim Irfan Widyanto Irfan Widyabto mengamankan DVR CCTV kompleks Polri, Duren Tiga.
"Kan tadi dengar pembicaraan soal CCTV ya, yang suadara dengar apa?" tanya kuasa hukum.
"Saat itu, pak Agus nunjuk CCTV 'Fan ini nanti tolong cek amankan terus nanti koordinasikan dengan penyidik Polres'," ucap Putu sambil menirukan perkataan Agus saat itu.
"Kalau saudara saksi Mika, betul begitu perkataannya?" tanya kuasa hukum ke Mika.
"Ya betul pak sama, yang saya denger juga cek, amankan, koordinasikan untuk CCTV ke penyidik Polres Jaksel," ucap Mika.
Adapun, dalam persidangan sebelumnya Irfan Widyanto menegaskan bila diperintah Kaden A Paminal Agus Nurpatria untuk mengganti DVR CCTV kompleks Polri, Duren Tiga.
"Ketika bertemu di gapura langsung ditunjukkan CCTV yang ada di depan gapura, yang ada di lapangan basket yang mengarah ke jalan. Kemudian ditunjukkan 'Kamu tahu nggak ini DVR-nya di mana?', saya jawab saya tidak tahu," ungkap Irfan.
Saat itu, Agus kemudian menjelaskan jika DVR CCTV tersebut ada di pos keamanan komplek. Agus memerintahkan Irfan untuk mengambil DVR CCTV itu dan menggantinya.
"Apa jawaban Agus?," tanya jaksa lagi.
"Saya jawab kan saya tidak tahu, terus kata Pak Agus kayanya ada di pos satpam, nanti kamu cek ya abis itu kamu ambil sama ganti yang baru," kata Irfan.
BACA JUGA:
"Kamu ambil dan ganti yang baru? Itu perintah Agus?," ucap jaksa menegaskan jawaban Irfan.
"Siap," singkat Irfan.