Bagikan:

JAKARTA - Terdakwa Agus Nurpatria membantah kesaksian Irfan Widyanto mengenai adanya perintah mengambil DVR CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. Kata Agus Nurpatria, dia cuma memberi arahan untuk memeriksa dan mengamankan.

“Saya bantah dan saya luruskan, saya tidak pernah perintahkan saksi untuk mengganti DVR, saat itu saya hanya minta cek dan amankan,” ujar Agus dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 15 Desember.

Tetapi, Agus mengamini soal Irfan sempat melapor telah menganankan DVR CCTV. Sehingga, kala itu langsung memita untuk berkoordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan saat itu, Ridwan Soplanit.

“Saksi tidak pernah melaporkan ke saya terkait DVR sudah diserahkan ke Pak Chuck, kemudian saya pastikan bahwa pada saat saksi menghubungi saya saksi sudah melaporkan bahwa di seputaran TKP ada 20 CCTV,” ungkapnya.

Hakim kemudian menegaskan soal keterangan Agus soal adanya laporan dari Irfan Widyanto.

“Ada itu ya (laporan, red)?” tanya hakim.

“Ada," kata Agus.

Bahkan, Agus menyebut dengan adanya laporan dari Irfan itu langsung diteruskan kepada Hendra Kurniawan.

“Sehingga kami lapor ke pak Hendra mohon petunjuk dan waktu itu disampaikan, Gus yang penting-penting saja. saya membenarkan saya menunjukkan CCTV di gapura dan di rumah Kasat Reskrim,” kata Agus.

Sebagai informasi, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria didakwa secara bersama-sama menghalangi penyidikan kasus tewasnya Brigadir J.

Sehingga, mereka diduga kuat melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.