Hasil Minus Tes Polygraph Ferdy Sambo-Putri Candrawathi Soal Tewasnya Brigadir J: Berbohong
Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi menjalani proses rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Duren Tiga, Selasa (30/8). (Antara/Asprilla Dwi Adha)

Bagikan:

JAKARTA - Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sempat menjalani pemeriksaan polygraph atau tes kejujuran saat proses penyidikan. Hasilnya, suami istri itu dinyatakan berbohong dengan hasil minus.

Hasil pemeriksan itu disampaikan oleh Aji Febriyanto, anggota Polri bidang komputer forensik yang memiliki keahlian di bidang polygraph.

Ia merupakan salah satu ahli yang dihadirkan dalam persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 14 Desember.

Terungkapnya hasil pemeriksaan itu bermula saat jaksa penuntut umum (JPU) menyinggung tes polygraph. Aji pun menyebut pemeriksaan itu sempat dihitung menggunakan skoring atau angka.

"Tadi saudara menggunakan metode skoring atau penilaian terhadap para terdakwa. Terhadap kelimanya menunjukkan skor berapa?" tanya jaksa.

"Macem-macem. Bapak FS nilai totalnya -8, Putri -25," jawab Aji.

Lalu, jaksa kembali bertanya dengan angka yang diperoleh Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi itu menginidikasian keduanya jujur atau berbohong.

Aji pun menyatakan merujuk nilai itu, suami istri itu dinyatakan berbohong saat menjawab beberapa pertanyaan yang dilayangkan.

"Dari skoring yg anda sebutkan itu menunjukkan indikasi apa? Bohong, jujur atau antara bohong dan jujur?" tanya jaksa.

"Untuk hasil + NDI, tidak terindikasi berbohong," ucap Aji.

"Kalau sambo terindikasinya apa?" tanya jaksa lagi.

'Minus, terindikasi berbohong. Kalau Putri Candrawathi, terindikasi berbohong," kata Aji.

Pada kesempatan sebelumnya, Aji juga menyampaikan bila pemeriksaan poligraf dengan menggunakan alat lie detector memiliki tingkat keakuratan minimal 93 persen.

"Sesuai jurnal yang dikeluarkan Asosiasi Poligraf Amerika, untuk teknik yang kita gunakan ini memiliki keakuratan di atas 93 persen," kata Aji. 

Ferdy Sambo dan Putri Canpdrawathi didakwa secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Sehingga, pada perkara itu mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.