Bagikan:

JAKARTA - Saksi Putri Candrawathi mengaku tak mengetahui siapa saja yang menemaninya saat menuju rumah dinas Duren Tiga dari Saguling, pada 8 Juli. Padahal, istri Ferdy Sambo itu berada dalam satu mobil dengan ajudan yang mendampinginya.

Pengakuan yang mengherankan hakim itu berawal saat Putri Candrawathi dicecar soal kepulangannya dari Magelang.

"Kan saudara sempat mengatakan bahwa Ricky akan kembali ke Magelang lagi, si Ricky hanya mengantarkan saudara (ke Duren Tiga) dan Ricky kemarin mengatakan dia akan kembali ke Magelang lagi?" tanya hakim dalam persidangan di Persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 12 Desember.

"Seingat saya, saya memang gak pernah mengajak Ricky untuk mengantarkan saya ke Jakarta, saya hanya menyampaikan saya ingin kembali ke Jakarta, mungkin saya lupa," jawab Putri Candrawathi.

Sejauh ini, Putri hanya mengingat bila sempat meminta Ricky Rizal untuk mengantarkan dirinya ke rumah dinas di Komplek Polri, Duren Tiga.

Namun, untuk yang lainnya, istri Ferdy Sambo itu tak mengingatnya secara pasti.

"Mungkin saudara lupa, siapa saja yang ikut isoman?" tanya hakim.

"Saya hanya meminta dek Ricky untuk mengantarkan saya ke 46 (rumah Duren Tiga, red), saya tidak perhatikan lagi," ucap Putri.

Bahkan, Putri menyebut baru mengetahui bila Kuat Ma'ruf, Brigadir J, serta Bharada E ikut mendampinginya setelah melihat rekaman CCTV sekitaran rumah dinas ketika menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri.

"Faktanya siapa saja yang ikut satu mobil sama saudara?" tanya hakim.

"Saya baru tahu dari bareskrim menyetelkan CCTV bahwa ada Yoshua, Richard dan Kuat Ma'ruf," jawab Putri.

Mendengar pernyataan itu, hakim seolah kesal. Sebab, alasanya yang disampaikan Putri dianggap tak relevan. Alasannya, saat menuju rumah dinas Putri dan para ajudan yang mendampingi berada dalam mobil yang sama.

"Luar biasa saudara lupanya, kan disitu ada Ricky ada Yoshua ada Richard ada Kuat masa saudara gak melihat?" tanya hakim.

"Karena saya gak pernah ngajak Yoshua, saya tidak pernah mengajak Kuat dan saya tidak pernah ngajak Richard, bisa ditanyakan kepada mereka yang mulia," jawab Putri.

Putri Candrawathi dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Bharada Richard Elieze, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Adapun, ketiganya dalam kasus ini didakwa membantu dan mendukung rencana Ferdy Sambo.

Sehingga, mereka diduga kuat melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.