Saksi Damson Sebut Putri Candrawathi Menangis Ketakutan Minta Dilindungi Usai Pulang dari Duren Tiga
Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi menjalani proses rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Duren Tiga, Selasa (30/8). (Antara/Asprilla Dwi Adha)

Bagikan:

JAKARTA - Saksi Damianus Laba Kobam alias Damson menyebut Putri Candrawathi menangis saat tiba di rumah Saguling usai pulang dari Duren Tiga. Istri Ferdy Sambo itu disebut seolah ketakutan karena meminta perlindungannya.

Kesaksian itu disampaikan saat Damson menjelaskan rombongan Ferdy Sambo yang tiba lebih dulu di rumah Saguling pada 8 Juli yang kemudian disusul Putri Candrawathi beberapa saat kemudian. Damson merupakan security di rumah Ferdy Sambo.

"Yang pertama Bapak (Ferdy Sambo, red) yang mulia," ujar Damson dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 9 November.

"Saudara Ferdy Sambo, kemudian?" lanjut hakim.

"Kemudian rombongan dari Magelang," jawab Damson.

Rombongan dari Magelang, Jawa Tengah itu adalah Putri, Susi, Bharada E atau Richard Eliezer dan Kuat Ma’ruf. Mereka bersama-sama berada dalam mobil jenis Lexus.

Sedangkan, Ricky Rizal dan Yosua alias Brigadir J disebut mengendarai mobil lainnya.

Dalam persidangan, hakim meminta Damson menjelaskan mengenai Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang lebih dulu berangkat ke Duren Tiga.

"Yang saudara lihat cuma saudara Ferdy Sambo?" cecar hakim.

"Siap," beber Damson.

"Kemudian jam berapa saudara Ricky datang dengan terdakwa Putri?" lanjut hakim.

"Sudah mau Magrib Yang Mulia," jawab Damson.

Saat itulah, Damson melihat Putri menangis. Bahkan, bosnya itu sempat berkata pada Damson untuk menjaga dirinya.

"Terus ibu turun dari mobil, terus ibu bilang: 'Damson kamu di sini saja jagain Ibu'. Posisi Ibu lagi nangis Yang Mulia, terus saya tutup pintu kamar." kata Damson.

Sebagai informasi, Damson dihadirkan untuk memberikan kesaksian dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J untuk terdakwa Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal.

Dalam kasus ini, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal didakwa secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Keduanya didakwa dengan Pasal 340 subsider 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.