Fakta Persidangan ini Bikin Jaksa Semakin Ragu kalau Yosua Tak Pernah Lecehkan Putri Candrawathi di Magelang
Terdakwa Putri Candrawathi (Irfan Meidianto-VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) makin percaya kalau tak pernah ada pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi di Magelang. Ada banyak kejanggalan yang mereka temukan selama proses persidangan berjalan.

Kejanggalan pertama. Putri Candrawathi masih mengajak Brigadir J untuk isolasi di Duren Tiga sepulang dari Magelang. Padahal, ajudan suaminya itu dituduh adalah pelaku pelecehan dan bahkan sampai membanting Putri ke lantai.

"Adanya kejanggalan atau pemerkosaan justru diajak pergi lagi untuk isolasi mandiri di tempat yang sama dengan pelaku kekerasan seksual," ujar jaksa dalam sidang pembacaan tuntutan Putri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 18 Januari.

Ketika mengajak isolasi mandiri, Putri Candrawathi tak mengalami trauma atau ketakutan sebagai korban pelecehan yang dilakukan Brigadir J.

Ada juga kejanggalan lainnya yakni sikap cuek dari Ferdy Sambo. Ketika mendengar kabar soal pelecehan, eks Kadiv Propam itu justru tak melakukan langkah tertentu semisal membiarkan Putri Candrawathi pulang bersama Brigadir J.

"Ditambah lagi dimana suami korban kekerasan seksual atau pemerkosaan malah tidak mempermasalahkan dan terkesan biasa saja dan cuek seperti tidak terjadi kekerasan seksual atau pemerkosaan kepada terdakwa Putri Candrawathi yang tidak lain adalah istrinya dan cinta pertamanya," sebut jaksa.

"Karena saudara Ferdy Sambo mencegah atau mencoba menjauhkan istrinya sebagai korban kekerasan seksual atau pemerkosaan sebagaimana yang dimaksud terdakwa Putri Candrawathi," sambungnya.

Bahkan, Ferdy Sambo justru masih berniat untuk bermain badminton bersama dengan pejabat Polri lainnya di Depok, Jawa Barat.

"Hal ini berkesesuaian dengan keterangan saksi Adzan Romer, saksi Prayogi, saksi Daden, saksi Chuck Outranto yang dalam persidangan menerangkan bahwa saudara Ferdy Sambo sebelum ke rumah Duren Tiga 46 mempunyai niat untuk main bulu tangkis di Depok," kata jaksa.