Putri Candrawathi Bantah Selingkuh dengan Brigadir J di Magelang Walau Tes Poligraf Nyatakan Berbohong
Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi menjalani proses rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Duren Tiga, Selasa (30/8). (Antara/Asprilla Dwi Adha)

Bagikan:

JAKARTA - Saksi Putri Candrawathi membantah telah berselingkuh dengan Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J saat berada di Magelang. Meski, hasil uji poligraf atau tes kejujuran menyatakan ia berbongong saat menampik dugaan perselingkuhan tersebut.

Bantahan Putri Candrawathi itu berawal saat jaksa penuntut umum (JPU) mencecar soal ada tidaknya hubungan khusus dengan Brigadir J.

"Saudara punya hubungan apa sama Yosua?" tanya jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 12 Desember.

"Maksudnya?" ucap Putri.

"Ada hubungan yang lebih dari sekedar ajudan dengan atasan?" sebut hakim menegaskan.

Saat itu, dengan tegas Putri Candrawathi membantah. Ia beralasan bila telah menganggap Brigadir J sebagai anaknya sendiri.

"Yosua adalah driver saya yang saya anggap sebagai anak kandung," ungkap Putri.

"Hanya itu saja? Tidak ada hubungan romantis di antara kalian berdua?" cecar jaksa.

"Tidak ada," tegas Putri.

Mendengar kesaksian itu, jaksa langsung menyinggung hasil tes polygraf yang menggunaka alat lie detector.

Dalam tes itu, Putri dinyatakan berbohong saat dipertanyakan ada tidaknya perselingkuhan dengan Brigadir J.

"Baik, coba saya ingatkan, dalam pertanyaan apakah anda berselingkuh dengan Yosua di Magelang pada saat itu anda menjawab apa?” tanya jaksa.

“Tidak,” kata Putri.

“Anda tahu hasilnya?” timpal jaksa.

“Tidak," sebut Putri.

“Tidak tahu juga? Tidak ada yang ngasih tahu anda?” cecar jaksa.

“Tidak," tegas Putri.

“Di sini indikasi berbohong, bagaimana dengan itu?” sebut jaksa.

“Saya tidak tahu itu,” Putri kembali menegaskan.

“Anda tidak tahu sama sekali?” cecar hakim mempertegas.

“Tidak,” kata Putri.

Putri Candrawathi dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Bharada Richard Elieze, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Adapun, ketiganya dalam kasus ini didakwa membantu dan mendukung rencana Ferdy Sambo.

Sehingga, mereka diduga kuat melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.