Putri Candrawathi Meringkuk di Atas Kasur Hingga Tutup Kuping Saat Dengar Suara Tembakan yang Tewaskan Brigadir J
Putri Candrawathi/FOTO: Rizky Adytia-VOI

Bagikan:

JAKARTA - Saksi Putri Candrawathi mengaku hanya berada di dalam kamar sembari meringkuk di tempat tidur dan menutup kupingnya saat mendengar suara tembakan yang menewaskan Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Pengakuan ini disampaikan Putri Candrawathi saat hakim ketua Wahyu Iman Santosa mencecarnya mengenai penembakan Brigadir J.

Putri menyebut saat itu berada di dalam kamar sehingga tak tahu apa yang terjadi.

"Kapan mendengar suara tembakan?" tanya hakim Wahyu dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 12 Desember.

"Saya waktu itu sedang istirahat sedang tiduran di tempat tidur. Terus saya mendengar seperti suara-suara gitu ribut-ribut terus tiba-tiba terdengar letusan," jawab Putri.

Hakim mempertanyakan jumlah letusan senjata pai yang didengarnya. Namun, Putri tak bisa menyembutkannya secara pasti.

Hanya disampaikan, saat mendengar suara letusan tembakan, Putri sedang berada di atas kasur. Dia meringkukan tubuhnya sembari menutup kedua telinganya karena ketakutan.

"Apa yang saudara lakukan saat mendengar suara letusan?" tanya hakim.

"Saya di kamar tutup telingan dan saya takut," kata Putri.

Hakim Wahyu heran dengan kesaksian itu. Hakim lantas enyebutkan beberapa refleks yang dilakukan orang umunya saat ketakutan mendengar suara letusan.

Tetapi, Putri Candrawathi tetap pada keterangannya. Dia mengaku tak berbuat apa pun dan hanya meringkuk di atas kasur.

"Refleknya kalau orang takut apalagi di dalam kamar adalah mencoba untuk sembunyi, berlindung," ucap hakim Wahyu.

"Berlindung itu macem-macem bisa menutup pintu, bisa sembunyi di balik lemari, bisa macam-macem," sambungnya.

"Karena saya sedang tidak enak badan jadi saya hanya meringkuk di tempat tidur sambil menutup kedua telinga saya," kata Putri

Putri Candrawathi dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Bharada Richard Elieze, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Adapun, ketiganya dalam kasus ini didakwa membantu dan mendukung rencana Ferdy Sambo. Mereka didakwa dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.