Kuat Ma’ruf: Usai Terkapar, Putri Candrawathi Sebut Brigadir J Sadis
Putri Candrawathi/DOK FOTO: Rizky Adytia-VOI

Bagikan:

JAKARTA - Terdakwa Kuat Ma'ruf menyebut Putri Candrawathi sempat menyebut Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J sangat kejam. Pernyataan itu disampaikan istri Ferdy Sambo usai ditemukan terkapar di depan kamar mandi rumah Magelang, Jawa Tengah.

Kesaksian itu disampaikan Kuat Ma'ruf yang mengaku melihat Brigadir J mengendap-endap menuju kamar Putri Candrawathi.

Kuat lantas pun meneriakinya sehingga Brigadir J langsung lari ke arah dapur.

Kuat pun memanggil Susi selaku asisten rumah tangga (ART) untuk memeriksa Putri Candrawathi. Saat itulah istri Ferdy Sambo ditemukan terkapar lemas di depan kamar mandi.

"Sambil nangis ke arah dapur, saya melihat ada pisau di atas, saya ambil itu pisau dan Yosua setelah itu buka pintu kamar menuju garasi, terus saya kantongi itu pisau. Terus saya balik lagi saya kejar Yosua," ujar Kuat dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 5 Desember.

Selanjutnya, Kuat menyebut kembali ke lantai atas untuk menolong Putri Candrawathi. Tubuh istri Ferdy Sambo itu dipindahkan ke atas kasur.

Saat itulah terucap dari mulut Putri yang memintanya untuk memanggil Bripka Ricky Rizal. Putri menurut Kuat menyebut Brigadir J sangat sadis.

"Saya tanya ibu langsung ketakutan, 'jangan tinggalin Ibu, jangan tinggalin Ibu', ngomong gitu. Saya sempet nanya ke Ibu, 'ada apa Bu?' saya bilang gitu kan. (Dijawab Putri) 'Yosua sadis sekali kepada Ibu, Yosua sadis sekali'," ungkap Kuat menirukan pernyataan Putri Candrawathi.

"Terus sambil nangis ngomong kayak gitu. Terus nanya 'mana HP mana HP?', terus saya kasihkan HP-nya ibu yang ada di kasur. Terus Ibu megang HP tapi gemeteran tangannya Ibu," kata Kuat.

Kuat Ma'ruf dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Bripka Ricky Rizal dan Bharada E dalam persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Sebagai informasi, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf merupakan terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka didakwa membantu dan mendukung rencana Ferdy Sambo.

Mereka didakwa Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.