Bagikan:

JAKARTA - Majelis hakim menyimpulkan peran Putri Candrawathi di kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua alias Brigadir J. Istri Ferdy Sambo itu menemani suaminya untuk memberi arahan ke Kuat Ma'ruf mengenai rencana pembunuhan.

Putri Candrawathi saat itu meminta Kuat Ma'ruf untuk naik ke lantai tiga rumah Saguling, Duren Tiga, pada 8 Juli.

"Ketika Kuat Maruf diajak ke lantai 3 oleh terdakwa, di mana setelah Ferdy Sambo mengkonfirmasi dan mendengar apa yang saksi Kuat Maruf sampaikan mengenai kejadian di Magelang, Ferdy Sambo menyampaikan niatnya membunuh Yosua," ujar hakim Alimin Ribut Sudjono dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari.

Dalam pertemuan itu, Ferdy Sambo yang ditemani Putri Candrawathi juga menyampaikan hal yang harus dilakukan oleh Kuat Ma'ruf.

Kesimpulan itu terbukti berdasarkan kesaksian Kuat Maruf yang menyebutkan tetap berangkat ke rumah dinas atau lokasi eksekusi dengan alasan isolasi mandiri.

Padahal, saat tiba di rumah Saguling, Kuat Ma'ruf tidak tes PCR. Bahkan, berada dalam satu mobil dengan Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Brigadir J, dan Ricky Rizal.

"Sampai di rumah dinas Duren Tiga, saksi Kuat Ma'ruf telah menutup pintu utama lantai satu dan lantai dua, dan naik ke lantai dua menutup daun pintu sebagaimana pemeriksaan setempat," sebut hakim.

Tujuan menutup pintu dan jendela itu agar proses eksekusi Brigadir J tak terdengar tentangga atau orang lain.

"Peran saksi Kuat Ma'ruf dalam menyiapkan tempat serta melakukan sesuatunya agar apa yang terjadi di rumah duren tiga setidak-tidaknya tidak mencurigakan," kata Hakim Alimin.

Dalam kasus ini, Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara. Sebab, tindakannya memenuhi unsur Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHP.