Ferdy Sambo Divonis Mati, Perlukah Pemulihan Nama Baik Almarhum Brigadir J?
Ibunda Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rosti Simanjuntak menghadiri persidangan vonis terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi/FOTO; Rizky Adytia-VOI

Bagikan:

JAKARTA - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh majelis hakim karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap terhadap Brigadir Nopriansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 

Pengacara Brigadir J meminta agar nama baik kliennya dipulihkan. Begitu pula kuasa hukum Bharada Richard Eliezer atau Bharada E. 

Lantas, perlukah pemulihan nama baik bagi Brigadir J dan Bharada E?

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat Santoso, menilai pemulihan nama baik terhadap Brigadir J perlu dilakukan karena tidak terbukti melakukan pelecehan. Seperti apa yang dituduhkan selama ini. 

"Untuk almarhum Brigadir J sangat perlu dipulihkan namanya," ujar Santoso kepada VOI, Senin, 13 Februari. 

Namun, pandangan berbeda disampaikan anggota Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra, Habiburokhman.

Menurutnya, Brigadir J tidak perlu dipulihkan nama baiknya karena merupakan korban. Pun dengan Bharada E yang diperintahkan membunuh oleh Ferdy Sambo. 

"Enggak pernah ada, mana ada (pemulihan nama baik Brigadir J dan Bharada E, red) kan enggak terkait dia. Mana ada keputusan pemulihan nama baik (kepada korban)," kata Habiburokhman saat dihubungi VOI, Senin, 13 Februari. 

Legislator Gerindra dapil Jawa Timur itu menjelaskan, bahwa pemulihan nama baik berlaku jika terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana. Sehingga nama baiknya mesti dipulihkan. Namun untuk yang berstatus sebagai korban, kata dia, tidak pernah ada putusan seperti itu. 

"Pemulihan nama baik itu kepada terdakwa kalau tidak terbukti (melakukan pidana, red). Kalau korban ngapain kan yang diperiksa bukan perkara pidana yang dilakukan Eliezer dan Yoshua, jadi apa hubungannya," katanya. 

Bilapun terkait pencemaran nama baik atas tudingan pelecehan seksual terhadap terdakwa Putri Candrawathi, Habiburokhman menilai, hal tersebut tidak diperiksa oleh hakim.  

"Itu kan enggak diperiksa oleh hakim," jelasnya.