JAKARTA - Isu penyiksaan hingga keterlibatan dalam Konsorsium 303 perjudian sempat diarahkan kepada Ferdy Sambo selama bergulirnya kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Namun, eks Kadiv Propam itu menyebut hal itu hanyalah tudingan semata yang tak pernah terbukti.
Pernyataan itu disampaikan Ferdy Sambo ketika membacakan nota pembelaan atau pleidoi yang diberi judul 'Setitik Harapan dalam Ruang Sesak Pengadilan’.
"Saya telah dituduh secara sadis melakukan penyiksaan terhadap almarhum Yosua sejak dari Magelang, begitu juga tudingan sebagai bandar narkoba dan judi, melakukan perselingkuhan dan menikah siri dengan banyak perempuan," ujar Ferdy Sambo dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 24 Januari.
"Melakukan LGBT, memiliki bunker yang penuh dengan uang, sampai dengan penempatan uang ratusan triliun dalam
rekening atas nama Yosua, yang kesemuanya adalah tidak benar," sambungnya.
Bahkan, isu-isu itu seolah sengaja disebarkan dan 'dimainkan'. Tujuannya, agar ia mendapat sanski paling berat di kasus dugan pembunuhan Brigadir J.
"Sengaja disebarkan untuk menggiring opini yang menyeramkan terhadap diri saya, sehingga hukuman paling berat harus dijatuhkan tanpa perlu mendengar dan mempertimbangkan penjelasan dari seorang terdakwa seperti saya," sebutnya.
Bahkan, di awal kasus itu bergulir, isu atau tudingan itu disebut Ferdy Sambo seolah membuatnya sebagai penjahat paling kejam sehingga tak boleh dimaafkan.
"Sejak awal saya ditempatkan sebagai terperiksa dalam perkara ini, beragam tuduhan telah disebarluaskan di media dan masyarakat, seolah saya adalah penjahat terbesar sepanjang sejarah manusia," kata Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo disebut sebagai otak kejahatan kasus pembunuhan berencana Yosua alias Brigadir J.
Selain itu, Ferdy Sambo juga disebut turut serta menembak Brigadir J. Tembakan itu diarahkan ke bagian belakang kepala.
BACA JUGA:
Eks Kadiv Propam itu juga disebut sengaja memerintahkan Richard Eliezer alias Bharada E untuk mengamankan senjata api (senpi) Brigadir J. Tujuannya, agar proses eksekusi berjalan mudah.
Adapun, proses eksekusi Brigadir J dilakukan di rumah dinas Ferdy Sambo yang berarda di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli.
Tindakan Ferdy Sambo dianggap telah memenuhi unsur Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP. Sehingga, ia dituntut pidana penjara seumur hidup.