GIANYAR - Majelis hakim Pengadilan Negeri Gianyar, Bali, memvonis Eka Augusta Herriyani dan Evie Marindo Christina dengan hukuman 19 tahun penjara. Keduanya terlibat kasus penipuan dan pencucian uang dengan korban putri Raja Arab Saudi, Princess Lolwah binti Muhammed Bin Abdullah Al Saud.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar I Gde Ancana mengatakan dalam sidang pembacaan putusan, majelis hakim memvonis kedua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing 19 tahun penjara. Vonis ini sama seperti tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gianyar, Bali.
"Selanjutnya terhadap barang bukti, Nomor 1 sampai dengan 590 (foto copy document) tetap terlampir dalam berkas perkara sama dengan tuntutan JPU dan barang bukti Nomor 591 sampai dengan 637, dikembalikan kepada saksi korban Princess Lolwah" kata I Gde Ancana, dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 24 Januari.
Dijelaskan, dalam pembacaan putusan tersebut, terhadap barang bukti terdapat perbedaan antara surat tuntutan dengan putusan. Dalam surat tuntutan ada dua Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dikembalikan kepada saksi-saksi lainnya dikarenakan diperoleh dari hasil lelang.
Sedangkan, dalam putusan seluruh barang bukti yang bernilai ekonomis dikembalikan kepada saksi korban Princess Lolwah.
"Atas putusan tersebut baik JPU Kejaksaan Negeri Gianyar maupun kuasa hukum terdakwa menyatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan upaya hukum banding," ujarnya.
Kasus penggelapan bermula pada 27 April 2011 hingga 16 September 2018 dengan korban Putri Raja Arab Saudi, Princess Lolwah Binti Muhammed Bin Abdullah Al Saud.
Putri Lolwah menjadi korban penipuan oleh Warga Negara Indonesia (WNI). Korban tertipu saat membeli sebidang tanah dan properti villa di Bali dengan harga sekitar 36 juta USD atau senilai Rp512 miliar.