Sempat Salat dan Berdoa: WNI Pelaku Pembunuhan Dieksekusi Mati di Jeddah, Presiden Dua Kali Surati Raja Arab Saudi
Ilustrasi. (Wikimedia Commons/Joe Gratz)

Bagikan:

JAKARTA - Otoritas Arab Saudi melaksanakan hukuman mati terhadap dua warga negara Indonesia (WNI) yang divonis hukuman mati, terkait kasus pembunuhan terhadap sesama WNI.

Eksekusi hukuman mati berlangsung pagi hari tadi waktu Arab Saudi. Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha menerangkan, kedua WNI tersebut bernama Agus Ahmad Arwas alias Iwan Irawan Empud Arwas dan Nawali Hasan Ihsan alias Ato Suparto bin Data.

"Informasi rencana eksekusi AA dan NH diterima KJRI Jeddah sehari sebelumnya melalui Pengacara KJRI Jeddah. Mereka sempat salat dan berdoa sebelum eksekusi," ujar Judha dalam keterangan pers virtual Kamis 17 Maret.

Lebih jauh diterangkan olehnya, hukuman mati terhadap keduanya bermulai penangkapan AA, NH dan Siti Komariah (SK) oleh Kepolisian Jeddah atas tuduhan pembunuhan WNI bernama Fatmah alias Wartinah pada 2 Juni 2011 silam.

Fatmah ditemukan dalam keadaan meninggal dengan tangan terikat dan mulut terplester. Ditemukan tanda-tanda kekerasan fisik dan seksual. Selanjutnya AA, NH dan SK menjalani proses persidangan dengan dakwaan pembunuhan berencana.

"AA dan NH mengakui telah melakukan pembunuhan dengan alasan dendam atas penganiayaan yang dilakukan korban terhadap mantan istri NH," jelas Judha.

Setelah melalui rangkaian persidangan, berdasarkan putusan hukum tertanggal 16 Juni 2013, AA dan NH mendapat putusan vonis mati pada persidangan tingkat pertama.

Pada tanggal 19 Maret 2018, AA dan NH kembali mendapat vonis mati pada persidangan banding. Status vonis tersebut dinyatakan berkekuatan hukum tetap pada tanggal 19 Oktober 2018.

"Dalam kasus AA dan NH, penetapan hukuman mati menjadi lebih kuat karena adanya pengakuan dari keduanya. Hukum di Arab Saudi menempatkan pengakuan terdakwa sebagai bukti kuat, di samping bukti lain dan saksi," papar Judha.

"Sedangkan SK diputus hukuman penjara selama 8 tahun dan 800 kali hukuman cambuk," tambah Judha.

Judha menerangkan, sejak awal penangkapan hingga persidangan, Pemerintah Indonesia melalu KJRI Jeddah dan KBRI Riyadh telah melakukan berbagai langkah pendampingan, baik upaya litigasi di berbagai tingkatan persidangan, maupun upaya non-litigasi untuk memastikan terpenuhinya seluruh hak terdakwa maupun untuk meringankan hukuman.

"Langkah hukum dan kekonsuleran antara lain, mendampingi proses investigas di kepolisian, pendampingan persidangan, penunjukkan pengacara, penelusuran langsung ke aparat hukum terkait, penyampaian memori banding, hingga pengajuan peninjuan kembal," papar Judha.

Sedangkan secara diplomatik, selain mengirimkan nota diplomatik kepada Kementerian Luar Negeri Arab Saudi, langkah diplomatik juga dilakukan oleh Dubes RI di Riyadh dan Konjen RI di Jeddah dengan bersurat kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Kehakiman hingga Putra Mahkota.

Kemudian, Menteri Luar Negeri RI juga sempat bersurat kepada Menteri Luar Negeri Kerajaan Arab Saudi pada 11 Februari. Tak sampai di situ, Presiden RI juga sempat bersurat sebanyak dua kali kepada Raja Arab Saudi, yakni pada Juli 2011 dan Maret 2019.

"Sampai saat-saat terakhir menjelang eksekusi-pun, semua jalur komunikasi pada tingkat tinggi dijalankan, guna mendapatkan keringanan hukuman. Semua upaya yang dapat dilakukan oleh pemerintah telah dijalankan secara maksimal," ungkap Judha.

Dari penelusuran yang dilakukan oleh pemerintah mengenai data korban WNI bernama Fatimah alias Wartinah dan keluarga di Indonesia. Namun, hingga saat ini data tersebut tidak ditemukan.

Data keimigrasian dan sidik jari korban juga tidak ditemukan di database imigrasi Arab Saudi. Korban diperkirakan tiba di Arab Saudi sebelum tahun 2006 atau sebelum pemberlakukan rekam data biometrik di Arab Saudi.

"Kementerian Luar Negeri dalam berbagai kesempatan juga melakukan family engagement terhadap keluarga AA dan NH. Secara khusus Kemlu juga telah menyampaikan informasi eksekusi mati ini secara langsung kepada pihak keluarga AA dan NH. Fasilitasi komunikasi juga diberikan kepada keluarga, baik dengan Perwakilan RI atau keluarga," tutur Judha.

"Pasca eksekusi, Dubes RI di Riyadh dan Konjen RI di Jeddah mendampingi proses pemulasaraan jenazah dan pemakaman AA dan NH di Jeddah. Sesuai hukum setempat, jenazah harus segera dimakamkan di Arab Saudi," pungkas Judha.