Divonis 19 Tahun Penjara, 2 Terdakwa Penipuan Putri Raja Arab Saudi di Bali Ajukan Banding
Sidang Eka Augusta Herriyani dan Evie Marindo Christina terdakwa penipuan Putri Raja Arab Saudi, Putri Lolwah/DOK Kejari Gianyar

Bagikan:

GIANYAR - Eka Augusta Herriyani dan Evie Marindo Christina terdakwa penipuan Putri Raja Arab Saudi, Putri Lolwah, mengajukan banding atas putusan PN Gianyar. Dalam sidang, keduanya divonis 19 tahun penjara.

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Gianyar Erwin Harlond mengatakan penasihat hukum kedua terdakwa sudah mengajukan banding pada Rabu (25/1) ke PN Gianyar, Bali.

"Jadi hari Rabu kemarin penashat hukum terdakwa sudah menyatakan banding dan akan mempergunakan upaya hukum banding," kata Erwin, Jumat, 27 Januari.

Nantinya berkas terkait sidang penipuan dan pencucian uang Putri Raja Arab Saudi akan dikirimkan Pengadilan Negeri Gianyar ke Pengadilan Tinggi di Denpasar.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Gianyar, Bali, memvonis  Eka Augusta Herriyani dan Evie Marindo Christina dengan hukuman 19 tahun penjara. Keduanya terlibat kasus penipuan dan pencucian uang dengan korban putri Raja Arab Saudi, Princess Lolwah binti Muhammed Bin Abdullah Al Saud.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar I Gde Ancana mengatakan dalam sidang pembacaan putusan, majelis hakim memvonis kedua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing 19 tahun penjara. Vonis ini sama seperti tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gianyar, Bali.

Kasus penggelapan bermula pada 27 April 2011 hingga 16 September 2018 dengan korban Putri Raja Arab Saudi, Princess Lolwah Binti Muhammed Bin Abdullah Al Saud.

Putri Lolwah menjadi korban penipuan oleh Warga Negara Indonesia (WNI). Korban tertipu saat membeli sebidang tanah dan properti villa di Bali dengan harga sekitar 36 juta USD atau senilai Rp512 miliar.