Hanya Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria yang Ajukan Banding Vonis Kasus <i>Obstruction of Justice</i>
Hendra Kurniawan (kanan)/DOK FOTO: Rizky Adytia-VOI

Bagikan:

JAKARTA - Para terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus tewasnya Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah menentukan sikap atas vonis majelis hakim. Dari enam terdakwa, hanya Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria yang mengajukan banding.

"Hendra dan Agus Nur Patria ajukan banding," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto saat dikonfirmasi, Jumat, 3 Maret.

Pengajuan banding kedua terdakwa itu disebut resmi diterima pada hari ini.

Sedangkan, untuk terdakwa lainnya memutuskan tidak banding atau menerima putusan majelis hakim. Mereka yakni, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.

"Untuk terdakwa lainnya tidak mengajukan banding," kata Djuyamto.

Sebagai informasi, majelis hakim memutuskan seluruh terdakwa bersalah dalam kasus obstruction of justice. Mereka dinyatakan terlibat dalam pengambilan DVR CCTV di pos keamanan kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dalam amar putusan, mereka dijatuhi sanksi pidana penjara dan denda yang tentunya berbeda-beda.

Untuk Hendra Kurniawan divonis dengan sanksi pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp20 juta. Terdakwa Agus Nurpatria disanksi pidana penjara 2 tahun dan denda Rp20 juta.

Lalu, Arif Rachman Arifin dan Irfan Widyanto divonis 10 bulan penjara dan denda Rp10 juta.

Sedangkan Baiquni Wibowo serta Chuck Putranto dijatuhi sanksi 1 tahun penjara dan denda Rp10 juta.