Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Bakal Hadirkan 2 Ahli untuk Bantah Dakwaan Jaksa
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat menjalani proses rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga (Antara-Asprilla Dwi Adha)

Bagikan:

JAKARTA - Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi bakal menjalani sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J pada hari ini. Dua ahli bakal dihadirkan untuk membantah dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

"Iya dua orang ahli (bakal dihadirkan, red)," kata pengacara Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang kepada wartawan, Kamis, 22 Desember.

Namun, mengenai identitas kedua ahli yang bakal dihadirkan, Rasamala tak menjelaskan secara rinci. Pun dengan pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi lainnya, Febri Diansyah serta Arman Hanis.

Dari informasi yang dihimpun, kedua ahli yang dimaksud merupakan ahli psikologi dan hukum pidana.

Tak hanya persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) juga bakal menggelar sidang kasus obstruction of justice dengan tedakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di hari ini.

Pengacara kedua terdakwa, Ragahdo Yosodiningrat menyebut jaksa akan menghadirkan saksi mahkota. Mereka yakni mantan Wakaden B Biro Paminal Divpropam Polri, Arif Rachman Arifin dan eks Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri, Baiquni Wibowo.

Keduanya menjadi saksi mahkota karena juga berstatus terdakwa di kasus obstruction of justice tewasnya Brigadir J.

"AR dan BW infonya (saksi di persidangan Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, red)," kata Ragahdo.

Sebagai informasi, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melanggar Pasal 340 subsider 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Sementara untuk kasus obstruction of justice, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.