JAKARTA - Persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J bakal kembali digelar hari ini. Kubu terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E akan menghadirkan saksi meringankan.
"Kita hadirkan ahli dari kita," ujar penasihat hukum Bharada E, Ronny Talapessy saat dikonfirmasi, Senin, 26 Desember.
Ada tiga ahli yang bakal dihadirkan. Mereka ahli Filsafat Moral Prof. Romo Frans Magnis Suseno, ahli Psikologi Klink Dewasa Liza Marielly Djaprie dan ahli Psikilogi Forensik Reza Indragiri.
Nantinya padangan para ahli itu akan meringankan Bharada E dari semua dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam kasus tewasnya Brigadir J, Bharada E berperan sebagai eksekutor. Ia menembak seniornya itu dengan senjata api jenis Glock-17.
BACA JUGA:
Penembakan itu disebut atas perintah eks Kadiv Propam Ferdy Sambo yang berlangsung di rumah dinas Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli.
Selain itu, di kasus ini juga ada empat terdakwa lainnya. Mereka yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Mereka semua didakwa Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.