JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyayangkan penggabungan sidang Bharada E atau Richard Eliezer dengan terdakwa lainnya dalam satu ruangan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hal tersebut dikhawatirkan akan membuat Bharada E tertekan saat memberikan keterangan ke majelis hakim.
Menurut Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Edwin Partogi, kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, terdakwa Bharada E merupakan seorang Justice Collaborator (JC) yang berperan mengungkap perkara.
"Kami berharap pemeriksaan terhadap Bharada E dipisahkan, karena JC," kata Edwin, Selasa, 8 November.
Sebagai JC, Bharada E memiliki hak mendapat perlakuan khusus, misalnya tidak bertemu langsung dengan terdakwa lain saat sidang ataupun Bharada E jalani sidang virtual.
"Kami sepenuhnya menghormati keputusan majelis hakim. Tapi kami berharap majelis hakim pada proses pemberkasan terdakwa berikutnya agar pemeriksaan Bharada E dipisah dari terdakwa lainnya. Kami memahami beban kerja dari majelis hakim yang menangani begitu banyak terdakwa," katanya.
BACA JUGA:
Dikhawatirkan secara psikologis Bharada E merasa ketakutan dan tertekan saat berikan kesaksian jika kembali digabung.
"Kami berharap penanganan khusus tetap jadi perhatian majelis hakim untuk kita dapat menggali lebih dalam, menjaga konsistensi kejujuran dan objektivitas dari seorang yang berstatus sebagai JC," ujarnya.
Sebagai JC, keterangan Bharada E diharapkan mampu membongkar peran masing-masing terdakwa di hadapan majelis hakim.
"Pengungkapan perkara tidak terlepas dengan Bharada E. Pengungkapan ini perlu kejujuran," ucapnya.
Sebelumnya, sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E digelar, Senin kemarin, 7 November.
Majelis hakim memutuskan menggabungkan persidangan kasus pembunuhan berencana Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J untuk terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.
Digabungnya terdakwa dalam persidangan lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J kali ini atas masukan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Alasan penggabungan karena saksi yang akan dihadirkan sama.
"Rencana sidang hari Senin akan digabung dengan perkara terdakwa KM dan terdakwa RR," ujar salah satu anggota tim jaksa, Paris Manalu.
Dalam kasus ini, Bharada E, Bripka RR dan Kuat Ma'ruf didakwa secara bersama-sama dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Akibat perbuatannya, mereka didakwa melanggar Pasal 338 KUHP subsider pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.