LPSK Anggap Hakim Telah Kabulkan Status JC Terdakwa Richard Eliezer
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo/ Foto: IST

Bagikan:

JAKARTA - Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua alias Brigadir J, divonis penjara 1 tahun 6 bulan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 15 Februari.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan, vonis hakim jauh lebih ringan dibanding tuntutan 12 tahun penjara yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang tuntutan lalu.

Pasalnya, sejak tingkat penyidikan LPSK sudah merekomendasikan Bharada E sebagai Justice Collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar perkara.

"Alhamdulillah, ini artinya hakim benar-benar bersikap progresif, berani memberikan hukuman sesuai dengan perkembangan sistem peradilan pidana di kita yang sudah melahirkan undang-undang perlindungan pada korban dan hak asasi yang bisa dilindungi oleh LPSK dalam hal ini Justice Collaborator," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo kepada wartawan, Rabu, 15 Februari.

Pihak LPSK merasa puas dengan adanya majelis hakim yang mengabulkan rekomendasi justice collaborator yang mengacu pada Undang-Undang (UU) nomor 31 tahun 2014.

"Artinya, hakim betul-betul memperhatikan selain pertimbangan subjektif, dan mempertimbangkan masukan dari masyarakat, memperhatikan rasa ketidakadilan yang selama ini dirasakan oleh masyarakat," ujarnya.

Menurut Hasto, vonis keringanan hukuman ini tidak hanya berarti untuk Bharada E tapi untuk masa depan sistem peradilan hukum pidana di Indonesia.

"Kami menghargai pengadilan ini sudah berjalan secara baik, dan Alhamdulillah hasilnya betul - betul memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat," katanya.

Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E dinyatakan terbukti bersalah dan terlibat dalam rangkaian kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua alias Brigadir J. Ajudan Ferdy Sambo ini divonis dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan," ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 15 Februari.

Dalam amar putusan, perbuatan atau tindakan Bharada E di rangkaian kasus pembunuhan berencana diyakini telah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHP. Bharada E berperan sebagai eksekutor penembakan yang terjadi di rumah dinas Komplek Polri, Duren Tiga, pada 8 Juli. Ia menembak Brigadir J sebanyak tiga sampai empat kali.