Beda Pandangan Hakim dan Jaksa Soal Siapa Pembuat Terang di Kasus Brigadir J
Bharada E saat mendengarkan vonis hakim di PN Jaksel (Foto: Tangkapan layar Kompas TV)

Bagikan:

JAKARTA - Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E divonis pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan di kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua alias Brigadir J. Salah satu pertimbangannya Bharada E dianggap membuat terang kasus tersebut.

Namun, ada erbedaan perspektif antara majelis hakim dan jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus ini. 

Dari sisi majelis hakim, kejujuran Bharada E dalam memberikan keterangan membuat puzzel kejadian yang terpecah menjadi rangkaian utur persitiwa pembunuhan Brigadir J.

"Fakta persidangan telah menunjukkan bahwa terdakwa Richard Eliezer Pudihan Lumiu telah membuat terang perkara hilangnya nyawa Yosua dengan keterangan yang jujur, konsisten, logis serta berkesesuaian dengan alat bukti tersisa lain yang ada," ujar Hakim Anggota Alimin Ribut Sudjono dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 15 Februari.

Padahal, kejujuran yang disampaikannya sangat berpotensi terjadinya hal buruk kepadanya bahkan keluarga.

Dasar itu menjadi salah satu alasan majelis hakim mengabulkan permohonan justice collaborator yang diajukan Bharada E.

"Sehingga sangat membantu perkara aquo terungkap meskipun untuk itu menempatkan terdakwa pada posisi dan situasi yang sangat membahayakan jiwanya mengingat terdakwa praktis berjalan sendirian," sebut Hakim Alimin.

Dari sisi jaksa yang saat itu diwakili Kejaksaan Agung, disebutkan bila Bharada E bukalah sosok yang membuat terang perkara pembunuhan Brigadir J.

Dari sudut pandang jaksa, sosok pembongkar kasus itu yakni keluarga Brigair J. Sebab, merekalah yang pertama kali protes saat membuka peti jenazah Brigadir J.

"Jadi, dia bukan penguat, mengungkap satu fakta hukum yang pertama justru keluarga korban. Itu menjadi bahan pertimbangan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana

Bahkan, jaksa menilai bila Bharada E memiliki peran aktif dalam kasus pembunuhan tersebut. Ia merupakan eksekutor penembakan Brigadir J.

Sehingga, lanjut Ketut, tim jaksa menilai mantan anak buah Ferdy Sambo itu tidak dapat dipertimbangkan untuk mendapatkan justice collaborator (JC).

"Tapi, beliau adalah sebagai pelaku utama sehingga tidak dapat dipertimbangkan juga sebagai yang harus mendapatkan JC. Itu juga sudah sesuai dengan Sema Nomor 4/2011 dan UU Perlindungan Saksi dan Korban," sebutnya

Hanya saja, dalam amar tuntutan, tim jaksa tetap memasukan status JC Bharada E yang disematkan oleh Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK). Sehingga, hanya dituntut 12 tahun penjara.

"Rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu untuk mendapatkan JC telah diakomodir dalam surat tuntutan," kata Ketut.