Kejagung Tegaskan Tak Akan Revisi Tuntutan 12 Tahun Bharada E
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana. (Rizky A-VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan tidak akan merevisi tuntutan 12 tahun penjara yang diberikan kepada terdakwa dugaan pembunuhan berencana Yosua alias Brigadir J, Richard Eliezer alias Bharada E.

"Kalau sudah benar ngapain direvisi, itu jawbannya. Tidak akan ada pernah revisi," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana kepada wartawan, Kamis, 19 Januari.

Tuntutan jaksa Kejagung yang meminta majelis hakim memvonis Bharada E hukuman penjara 12 tahun dinilai sejumlah pihak tidak mempertimbangkan masukan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) soal melekatnya status justice colaborator (JC) pada terdakwa.

Menurut Fadil, tuntutan yang diberikan kepada Bharada E sudah benar. Sebab, dalam menentukannya telah melewati berbagai pertimbangan.

"Masalah meninjau merevisi, kami tahu kapan akan merevisi. Ini sudah benar ngapain direvisi," sebutnya.

Sehingga, ia pun tak mempermasalahkan bila ada pihak yang tidak sepakat atas tuntutan tersebut. Adapun, salah satu pihak yang merasa kecewa dengan tuntutan terhadap Bharada E, yakni LSPK.

"Jadi tidak ada masalah. Ketika oramg tidak puas atau lembaga tidak puas ya gapapa lah. Beda kepala beda isi kepalanya, beda kewenangannya," kata Fadil.

Sebelumnya diberitakan, LPSK menyesalkan tuntutan 12 tahun penjara terhadap Bharada E di kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Padahal, status JC sudah disematkan kepada Bharada E.

"Karena harapan kami Richard sudah kita tetapkan (rekomendasikan) sebagai JC dan dia sudah menunjukkan komitmennya dan konsistensinya mengungkap kejahatan ini secara terang-benderang," ujar Wakil Ketua LPSK Susilaningtias.

Terlebih, menurut Susi, dalam Undang-Undang LPSK tertuang soal keringanan tuntutan hukum bagi terdakwa yang direkomendasikan sebagai JC dalam setiap perkara.

"Harapan-harapan kami keringanan penjatuhan hukuman seperti dalam UU perlindungan saksi korban pasal 10A ada penjelasannya terkait pidana bersyarat, kemudian pidana percobaan dan pidana paling ringan dari para terdakwa," kata Susi.