JAKARTA - Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E menahan tangis ketika mendengar jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tuntutan 12 tahun penjara karena dianggap sebagai eksekutor penembakan Yosua alias Brigadir J.
Pantauan VOI, Bharada E mulanya memejamkan matanya saat jaksa mulai membacakan kesimpulan bekas tuntutan.
Lalu, saat jaksa menjatuhkan sanksi 12 tahun penjara, Bharada E langsung menunjukan mimik wajah menahan tangis.
Matanya seolah dipaksa untuk tak terbuka. Bibirnya pun sedikit bergetar.
Bahkan, saat majelis hakim menskors jalannya persidangan, Bharada E seolah tak kuasa menahan air matanya. Ia sempat dipeluk olah penasihat hukumnya.
Adapun, kericuhan sempat mewarnai pembacaan tuntutan. Sebab, para pendukung Bharada E tak terima dengan tuntutan 12 tahun penjara.
Bharada E dianggap terbukti turut serta dalam rangkaian peristiwa pembunuhan berencana terhadap Yosua alias Brigadir J. Sehingga, ia dituntut sanski pidana penjara selama 12 tahun.
"Menuntut menjatuhkan pidana terhadap Richard Eliezer selama 12 tahun dipotong masa penahanan," ujar jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 18 Januari
Dalam tuntutan itu, ada beberapa pertimbangan yang memberatkan. Satu di antaranya Bharada E merupakan eksekutor di kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Selain itu, ada juga pertimbangan yang meringankan. Jaksa mengganggap Bharada E berstatus justice collaborator dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
BACA JUGA:
"Terdakwa merupakan saksi terdakwa yang membantu membongkar kasus ini," kata jaksa.
Bharada E didakwa menembak Brigadir J dengan senjata api Glock-17 sebanyak tiga hingga empat kali. Penembakan dilakukan di rumah dinas Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli.
Lalu, sebelum penembakan, Bharada E juga turut serta dalam perencanaan. Sebab, ia mengamini perintah Ferdy Sambo untuk mengeksekusi Brigadir J.