Bagikan:

JAKARTA - Puluhan anggota Brimob hadir secara langsung untuk menyaksikan persidangan pembacaan nota pembelaan dari Richard Eliezer alias Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka merupakan rekan seangkatan Bharada E.

Puluhan anggota Brimob itu nampak mengenakan kemeja berwarna hitam dengan logo bertuliskan 'Bharapana Anniversary 3rd'.

Salah seorang rekan seangkatan Bharada E, Iqbal Fauzi menuturkan kekecewaannya atas tuntutan 12 tahun penjara dari jaksa penuntut umum (JPU). Alasannya, Bharada E sudah menyampaikan kejujuran.

Terlebih, Bharada E hanya menjalankan perintah yang tak mungkin ditolaknya. Sebab, ada perbedaan hirarki kepangkatan yang sangat jauh dengan Ferdy Sambo.

"Menurut saya nggak pantes dia sudah melakukan kejujuran karena kejujuran di atas segalanya masa kejujuran nggak ada harganya," ujar Iqbal kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 25 Januari.

Iqbal dan seluruh rekannya berharap majelis jakim yang mengadili kasus itu memutuskan Bharada E dibebaskan dari seluruh dakwaan dan tuntutan.

Sehingga, Bharada E bisa kembali bertugas bersama kesatuan Brimob.

Salah seorang rekan seangkatan Bharada E, Iqbal Fauzi

"Kami lettingnya Bharada E, dari Bharapana Nusantara datang ke sini untuk Icad untuk bebaskan kalau bisa gabung lagi bersama kita," kata Iqbal.

Dalam persidangan tuntutan pada pekan lalu, Bharada E diyakini melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Sehingga, jaksa penuntut umum (JPU) menuntutnya dengan sanksi pidana penjara 12 tahun.

Alasan di balik tuntutan itu karena Bharada E merupakan eksekutor penembakan terhadap Brigadir J di rumah dinas Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, 8 Juli.

Selain itu, Bharada E juga tak menolak perintah menembak dari Ferdy Sambo. Padahal, Ricky Rizal alias Bripka RR yang sedianya diminta pertama kali mampu menolaknya.

Sehingga, Bharada E diyakini melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP