Kubu Ferdy Sambo Persoalkan Tuntutan Jaksa yang Simpulkan Perselingkuhan Putri Candrawathi Tanpa Fakta dan Bukti
Ferdy Sambo/DOK VOI-Rizky Adytia

Bagikan:

JAKARTA - Kubu terdakwa Ferdy Sambo menyoroti jaksa penuntut umum (JPU) yang seolah menghilangkan kesimpulan soal perselingkuhan antara Putri Candrawathi dan Yosua alias Brigadir J dalam berkas tuntutannya. Validitas di balik kesimpulan hal itu pun dipertanyakan.

"Dan apa yang disampaikan kemarin, juga dalam persidangan yang lalu, sebenarnya soal perselingkuhan itu, fakta dan bukti yang disajikan di persidangan, tidak ada yang bicara soal perselingkuhan. Bicaranya soal kemungkinan terjadinya kekerasan seksual di tanggal 7-nya itu. Tapi tiba-tiba jaksa menarik kesimpulan soal perselingkuhan tersebut. Saya kira itu cukup serius ya, kaitannya dengan surat validitas atau akurasi surat tuntutan tersebut," ujar penasihat hukum Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang kepada wartawan, Selasa, 17 Januari.

Selain itu, pihaknya juga sangat heran kepada jaksa karena tak memasukan motif Ferdy Sambo membunuh Brigadir J.

Padahal, selama proses persidangan, lanjut Rasamala, pihaknya selalu menekankan pentingan motif di balik pembuntian suatu tindak pidana.

"Justru itu, saya pikir itu juga hal yang agak janggal buat kami. Karena di persidangan lalu disampaikan soal motif, tapi hari ini kemudian tiba-tiba motif tidak disampaikan," sebutnya.

"Apakah artinya di dalam surat dakwaan yang sedemikian tebal itu termuat di dalam tetapi tidak dibacakan karena menghindari persepsi publik atau bagaimana," sambungnya.

Rasamala menyebut pihaknya bakal mengajukan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan jaksa pada pekan depan. Nantinya, bakal dipaparkan beberapa fakta yang tak dimasukan dalam berkas tuntutan.

"Sebagian besar tentu akan meng-counter apa yang disampaikan oleh JPU. Karena tadi di surat tuntutan ada jalan cerita yang disampaikan, termasuk pemenuhan unsur-unsur yang menurut kami, ini berjauhan dengan fakta sebenarnya terungkap pada persidangan," kata Rasamala.

Pada persidangan sebelumnya, jaksa sempat menyimpulkan tak ada unsur pemerkosaan atau pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi di balik kasus dugaan pembunuhan berencana Yosua alias Brigadir J. Peristiwa yang terjadi di Magelang disebut jaksa perselingkuhan.

"Bahwa benar pada hari Kamis tanggal 7 Juli 2022, sekira sore hari di rumah FS di Magelang, terjadi perselingkuhan antara korban J dengan saksi PC," ujar jaksa.

Tak adanya unsur pemerkosaan atau pelecehan seksual itu karena jaksa tak sepakat dengan keterangan ahli dari Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor), Reni Kusuma Wardhani di persidang beberapa waktu lalu. Kala itu, ahli itu menyatakan bahwa ada kejadian pelecehan atau kekerasan seksual.

Jaksa justru mempercayai keterangan ahli polygraph, Aji Febrianto Ar-Rosyid yang menyebut ada peritiwa di Magelang yakni perselingkuhan Putri Candrawathi dengan Brigadir J.

Selain itu, kesimpulan juga berdasarkan keyakininan jaksa dengan keterangan Sesro Provos Divpropam Polri Kombes Sugeng Putut Wicaksono, asisten rumah tangga, Susi, dan keterangan terdakwa Bharada Richard Eliezer.

Para saksi itu dalam persidangan tak pernah mengetahui adanya pemerkosaan atau pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi.

"Tidak terjadi pelecehan pada 7 Juli 2022 di Magelang melainkan perselingkuhan antara saksi Putri Candrawathi dan korban Yosua Hutabarat," kata jaksa.