Replik Jaksa Bawa Khadijah, Dewi Sita hingga Bunda Maria, Kubu Putri Candrawathi: Kamuflase
Suasana Sidang di PN Jaksel (Foto: Rizky AP/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Kubu terdakwa Putri Candrawathi menganggap dalil jaksa penuntut umum (JPU) yang tertuang dalam replik soal menghargai seorang wanita sebagai mahluk mulia hanyalah kamuflase semata.

Adapun, jaksa dalam repliknya memyebut menghargai Putri Candrawthi sebagai seorang istri hingga ibu dari anak-anaknya layaknya wanita terhormat Khadijah hingga Maria.

"Dalil penuntut umum yang menyatakan bahwa penuntut umum menghormati kedudukan terdakwa sebagai seorang perempuan, seorang istri, dan seorang ibu rumah tangga, hingga menyebut nama-nama perempuan dalam berbagai kitab suci seperti Maryam, Fatimah, Khadijah, Aisyah, bunda Maria, Elisabeth, Dewi Sita, Dropadi, dan Putri Yasodhara hanyalah kamuflase belaka," ujar penasihat hukum Putri Candrawathi, Sarmauli Simangunsong dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 2 Februari.

Jaksa dianggap sedari awal sudah bersikap dan memiliki pola pikir yang diskrimimatif serta seksis sejak awal.

Terlebih, dalil jaksa juga tak senada dengan pernyataan soal kekerasan seksual. Sebab, jaksa menganggap pemerkosaan yang dialami Putri Candrawathi hanyalah khayalan.

"Sangat disayangkan karena dibagian lain justru penuntut umum menyatakan bahwa kekerasan seksual hanyalah berupa khayalan, sekali lagi khayalan," sebutnya.

Selain itu, jaksa juga seharusnya tak perlu menggaungkan isu perselingkuhan antara Putri Candrawathi dengan Yosua alias Brigadir J. Sebab, hal itu sangat merugikan bagi pribadi dan keluarga terdakwa.

"Seharusnya jika penuntut umum bertikad baik dan sungguh menghormati terdakwa sebagai seorang perempuan dan ibu, maka penuntut umum tidak akan mencetuskan isu perselingkuhan yang tidak didukung oleh satupun keterangan saksi maupun bukti-bukti," kata Sarmauli

Putri Candrawathi dalam kasus ini dianggap memenuhi unsur Pasal 340 KUHP subsider Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP. Sebab, istri Ferdy Sambo terlibat dalam rangkaian pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Keterlibatannya, membantu perencanaan hingga menggiring Brigadir J untuk ke lokasi eksekusi yang merupakan rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Sehingga, jaksa menuntut Putri Candrawathi dengan sanksi pidana penjara selama 8 tahun.