JAKARTA - Kubu terdakwa Putri Candrawathi bakal menanggapi replik dari jaksa penuntut umum (JPU) di persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana Yosua Hutabarat alias Brigadir J hari ini.
Kubu istri Ferdy Sambo ini akan menjawab pernyataan jaksa yang sempat menyebut tak dilakukan visum et repertum untuk menutupi kebohongan soal pemerkosaan.
"Agenda sidang tanggapan dari terdakwa Putri Candrawathi," ujar pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 2 Februari.
Pada persidangan sebelumnya, jaksa sempat menilai Putri Candrawathi sengaja tak melakukan visum et repertum walau mengaku sebagai korban pemerkosaan. Tujuannya untuk menutupi kebohongan mengenai dugaan pelecehan seksual.
"Tim Putri menggunakan alat bukti keterangan ahli psikologi forensik yang menggambarkan Putri Candrawathi sebagai orang yang mengalami depresi atau trauma kekerasan seksual adalah tidak relevan karena alat bukti tersebut sebagai circumtance evidence atau alat bukti tidak langsung," ujar jaksa.
Penilaian itu berdasarkan pandangan dari dua ahli psikologi forensik Reni Kusumawardani dan Nathanael Johanes Sumampouw.
Dalam persidangan, mereka mengatakan bila hasil analisa psikologi forensik memiliki deviasi dan hasil psikologi forensik tidak bisa seratus persen menjamin kebenaran hasil dengan fakta yang sebenarnya.
"Hasil analisa psikologi forensik memiliki deviasi dan hasil psikologi forensik tidak bisa 100 persen menjamin kebenaran hasil dengan fakta yang sebenarnya," sebutnya
Terlebih, merujuk keterangan ahli kriminologi Profesor Muhammad Mustofa, proses pembuktian ada tidaknya perbuatan pelecehan seksual harus berdasarkan bukti ilmiah. Misalnya, pemeriksaan forensik seperti jejak DNA berupa visum et repertum.
“Tapi pemeriksaan itu tidak dilakukan Putri Candrawathi karena berusaha menutupi dan mempertahankan ketidakjujurannya yang didukung oleh tim penasihat hukum. Berkenaan dengan hal tersebut, maka dalil-dalil yang dikemukakan oleh penasihat hukum harus dikesampingkan,” kata jaksa.
Dalam kasus ini, jaksa menilai Putri Candrawathi memenuhi unsur Pasal 340 KUHP subsider Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP. Sebab, istri Ferdy Sambo terlibat dalam rangkaian pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Keterlibatannya, membantu perencanaan hingga menggiring Brigadir J untuk ke lokasi eksekusi yang merupakan rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Jaksa menuntut Putri Candrawathi dengan sanksi pidana penjara selama 8 tahun.