Bagikan:

JAKARTA - Ahli Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII), Mahrus Ali menyebut tak adanya visum dari Putri Candrawathi bukan berarti menutup kemungkinan terjadinya pelecehan seksual yang diduga dilakukan Brigadir J.

Pernyataan itu disampaikan saat Mahrus Ali dihadirkan sebagai saksi meringankan bagi terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 22 Desember.

Mulanya, pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Rasamala Aritonang menyinggung hasil penelitian terkait kasus pelecehan seksual.

Mahrus pun mulai menjelaskan bila kekerasan seksual kerap terjadi di ruang pribadi dengan minim bukti.

“Satu-satunya bukti yang biasa dihadirkan oleh Jaksa biasanya visum, tetapi kalau visum ga ada gimana? Pertanyaan saya begini, visum itu gak ada terkait dengan tantangan yang lebih berat yang dihadapi Jaksa untuk membuktikan, tapi dia tidak menghilangkan tidak adanya kejahatan,” ujar Mahrus.

Sehingga, ia mengartikan tak adanya visum bukan berarti bisa disumpulkan tidak terjadi kekerasan seksual. Sebab, kerap kali korban memilih enggan melapor karena malu.

“Jangan disimpulkan kalau korban tidak melakukan visum tidak terjadi kejahatan, kenapa? Karena gini yang mulia, dalam perspektif Victimology korban kekerasan seksual itu tidak semuanya punya keberanian untuk melapor,” sebutnya.

“Korban kekerasan seksual saat melapor dia akan mengalami victimisasi sekunder atas perlakuan yang tidak senonoh yang tidak enak dari banyak aktor dari sistem peradilan pidana,” sambung Mahrus.

Tetapi, ia menyebut pembuktian terjadinya kekerasan seksual bisa dengan cara lainnya, semisal psikologi forensik. Dari pemeriksaan itu bisa diketahui adanya trauma yang dialami oleh korban pelecehan seksual.

“Tapi tidak menyatakan kalau kejahatan tidak terjadi, karena apa? Karena banyak sekali alat bukti yang bisa diarahkan, apa? Psikologi bisa menjelaskan itu, apa contohnya? Orang yang diperkosa pasti mengalami trauma, ga ada setelah diperkisa itu ketawa-tawa ga ada, maka gimana cara membuktikan? Hadirkan saksi psikologi untuk menjelaskan itu, saya tidak punya kompeten soal itu,” kata Mahrus.

Sebagai informasi, dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi oleh Brigadir J diyakni Ferdy Sambo benar-benar terjadi.

Pelecehan itupun yang selalu ditekankan Ferdy Sambo sebagai motif penembakan terhadap mantan ajudannya tersebut.

Adapun dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melanggar Pasal 340 subsider 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.