JAKARTA - Kubu terdakwa Putri Candrawathi menilai replik yang disusun dan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap kliennya dalam persidangan hanya klaim kosong tanpa bukti.
Hal itu disampaikan penasihat hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis, saat membacakan duplik di persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis, 2 Februari.
Mulanya, Arman menyebut pihaknya sudah mempelajari berkas replik terhadap kliennya dari jaksa. Hanya saja, tak ditemukan bantahan atas pembelaaan Putri Candrawathi yang didasari dengan bukti kuat.
"Tim penasihat hukum tidak menemukan bantahan yang didasarkan pada alat bukti yang valid dan argumentasi hukum yang kokoh dari penuntut umum," ucap Arman.
Replik yang disusun jaksa setebal 28 halaman itupun hanya dianggap sebagai klaim sepihak. Bahkan, diibaratkan sebagai tuduhan tak berdasar.
"Sebagian besar dari 6 ribu kata yang ditulis direplik tersebut menuliskan klaim kosong tanpa bukti, asumsi-asumsi baru, hingga tuduhan baru terhadap tim penasihat hukum," sebutnya.
BACA JUGA:
Selain itu, jaksa juga disebut telah tersesat dengan fakta yang muncul dipersidangan. Sehingga, replik yang dirangkain penuh dengan kalimat emosional semata.
"Upaya penuntut umum menjawab nota pembelaan setebal 955 halaman dengan hanya 28 halaman replik yang penuh kalimat-kalimat emosional tanpak seperti tersesat di rimba fakta dan argumentasi," kata Arman.
Adapun, dalam repliknya, jaksa menyindir penasihat hukum Putri Candrawathi yang memaksakan terjadinya dugaan pelecehan seksual. Namun, selama persidangan tak bisa membuktikannya.
"Akan tetapi penasihat hukum yang merasa paling hebat dengan menunjukkan kehebatannya tidak mampu memperlihatkan bukti-bukti tersebut," ujar jaksa.
Lalu, jaksa menilai penasihat hukum Putri Candrawathi dalam pleidoinya sangat memaksa jaksa untuk mendalami motif itu. Tujuannya, hanya agar tercipta persepsi bila pelecehan seksual memang terjadi.
Hanya saja, Putri Candrawathi terus memberikan keterangan bohong. Sebab, ada beberapa pengakuannya yang tak masuk akal.
"Bahkan selama dalam persidangan terdakwa Putri Candrawathi mempertahankan perilaku ketidakjujurannya yang didukung tim penasihat hukum untuk tetap tidak berkata jujur demi tujuannya agar perkara ini tidak terbukti," kata jaksa.