Bagikan:

JAKARTA - Kubu terdakwa Kuat Ma'ruf meminta majelis hakim untuk menolak replik dari jaksa penuntut umum (JPU). Sebab, dalih yang disusun dalam tuntutan dan replik dianggap hanya berdasarkan asumsi dan imajinasi.

Permintaan itu disampaikan tim penasihat hukum Kuat Ma'ruf untuk menanggapi replik jaksa pada persidangan sebelumnya.

"Kami memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk memberikan putusan, menolak seluruh replik dari penuntut umum," ujar penasihat hukum Kuat Ma'ruf dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 31 Januari.

Salah satu hal yang dianggap asumsi jaksa yakni soal perselingkuhan Putri Candrawathi dengan Yosua alias Brigadir J. Sebab, selama persidangan tak ada keterangan dan alat bukti yang mengarah ke hal tersebut.

Dengan dasar itu, majelis hakim juga diminta agar menerima duplik Kubu terdakwa Kuat Ma'ruf. Terutama, untuk membebaskan Kuat Ma'ruf dari segala dakwaan jaksa.

"Memohon, menjatuhkan putusan sebagaimana diktum pleidoi tim penasihat hukum yang telah dibacakan pada Selasa, 24 Januari 2023," kata tim penasihat hukum Kuat Ma'ruf.

Adapun, Kuat Ma'ruf meminta majelis hakim yang mengadili kasus dugaan pembunuhan berencana Yosua alias Brigadir J membebaskannya. Permintaannya itu didasari tuntutan dan dakwaan dari jaksa tak terbukti selama proses persidangan.

"Kami tim penasihat hukum terdakwa dengan segala hormat mohon kiranya Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili menyatakan terdakwa Kuat Ma'ruf tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana atau tindak pidana," ujar penasihat hukun Kuat Ma'ruf.

Kemudian, dalam nota pembelaan atau pledoi itu, majelis hakim juga diminta memerintahkan jaksa untuk mengeluarkan Kuat Ma'ruf dari rumah tahanan Bareskrim Polri

Adapun, Kuat Ma'ruf telah ditahan selama lima bulan sejak kasus tewasnya Brigadir J ditangani Bareskrim Polri.

"Memerintahkan Penuntut Umum untuk mengeluarkan terdakwa Kuat Ma'ruf dari Rumah Tahanan Bareskrim Polri dan memulihkan nama baik dan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan harkat dan martabanya seperti semula," kata penasihat hukum.

Kuat Ma'ruf dituntut pidana 8 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Sebab, ia dianggap ikut terlibat dalam rangkaian pembunuhan.

Keterlibatannya dengan menutup pintu pintu balkon. Tindakan itu dianggap untuk meredam suara tembakan agar tak didengar warga sekitar.

Dengan peranan itu, perbuatan Kuat Ma'ruf dianggap memenuhi unsur Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.