JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) persidangan perkara hasil swab tes RS UMMI mengganggap Refly Harun sebagai ahli yang kompeten. Refly Harun dihadirkan sebagai ahli meringankan dari kubu terdakwa Rizieq Shihab.
Tak dianggapnya Refly Harun sebagai ahli yang kompeten disampaikan saat jaksa diberi kesempatan bertanya ke para ahli. Tapi jaksa justru enggan bertanya kepada Refly.
Alasannya, kemampuan Refly bukan pada bidang yang diperkarakan dalam persidangan.
"Pertama, ahli Refly Harun ahli tata negara, yang bersangkutan menyatakan ahli di bidang konstitusi sehingga mengenai perkara ini adalah hukum pidana terapan sehingga kami menyampingkan keterangan ahli," kata salah seorang jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu, 19 Mei.
Jaksa juga mengganggap Refly Harun tidak patut duduk sebagai ahli dan memberikan pendapat. Mendengar pernyataan itu, majelis hakim pun mempertanyakan maksud jaksa.
"Baik jadi ahli Refly Harun saudara tolak karena anda anggap tidak kompeten begitu ya karena tidak sesuai bidangnya?" tanya hakim.
"Iya majelis," jawab jaksa.
BACA JUGA:
Bahkan, tak hanya Refly yang ditolak oleh jaksa. Ada tiga ahli yang dianggap tidak kompeten untuk memberikan pendapat. Mereka antara lain ahli bahasa dari UI Frans Asisi, ahli hukum kesehatan dari UGM M Luthfi Hakim dan ahli pidana Abdhul Chair.
"Terdapat 4 ahli yang saudara tolak, saudara tidak berhak lagi untuk bertanya karena sudah saudara tolak," kata majelis hakim.
Sebagai informasi, tim pengacara Rizieq Shihab menghadirkan enam ahli dalam persidangan perkara hasil swab tes RS UMMI. Mereka yakni, Ahli Hukum Pidana dan Direktur HRS Center dr. Abdhul Chair Ramadhan; Epidemiolog dari Universitas Sebelas Maret Tonang Dwi Ardianto; Ahli Bahasa dari Universitas Indonesia Frans Asisi Datang; Ahli Hukum Kesehatan Muhammad Luthfi Hakim, Ahli Tatanegara Refly Harun dan Ahli Teori Pidana prof Muzakir