Refly Harun Sebut Akhir 2023 Rizieq Shihab Bisa Terjun ke Pemerintahan, Rumor Dikandangkan Hingga Akhir Pilpres Tak Terbukti
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun (Foto: Tangkap Layar Youtube Refly Harun)

Bagikan:

JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) dalam putusan kasasi mengurangi hukuman Rizieq Shihab dalam kasus RS UMMI. Rizieq Shihab dalam putusan kasasi dihukum 2 tahun penjara dari putusan sebelumnya yang dikuatkan di tingkat banding yakni 4 tahun penjara.

Dalam amar putusan, MA menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Hakim kasasi juga menolak permohonan kasasi Pemohon Kasasi Il/Terdakwa Moh Rizieq Bin Husein Syihab alias Habib Muhammad Rizieq Shihab.

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menyambut baik putusn dari hakim MA ini. Dengan putusan ini, spekulasi maupun skenario yang menargetkan Rizieq Shihab dipenjara hingga akhir 2024 tidak terbukti.

Rizieq akan menghirup udara bebas pada akhir 2022 bila dihitung remisi atau menjalni dua per tiga masa hukuman.

"Ketika menjalani dua per tiga masa tahanan bisa bebas asal berkelakuan baik. Ya masa habib tidak berkelakuan baik. Kalau kritis kan jangan dikira sebuah perbuatan yang tidak baik, kritis justru beda, justru itu baik,"

"Saya apresiasi dalam tanda kutip keberanian hakim-hakim MA untuk mengurangi hukuman karena banyak spekulasi yang mengatakan Habib Rizieq ini mau dikandangkan sampai 2024, biar dia tidak cawe-cawe, tidak ikut. Putusan ini akan membuat dia bebas sebelum 2023 lah, sebelum 2024 juga dan tidak terbukti kata-kata seseorang dulu yang mengatakan sampai jumpa di 2026," jelas Refly dikutip dari kanal Youtube @Refly Harun, Selasa, 16 November.

Dengan menghirup udara bebas, menurut Refly, Rizieq Shihab sudah bisa berpartisipsi sebagi warga negara yang memiliki hak konstitusional untuk berpartisipasi dalam dan di luar pemerintahan.

"Jadi equality before the law, persamaan di dalam hukum dan pemerintahan," tegas Refly.

Ada pun pertimbangan majelis kasasi yakni, meskipun terdakwa Rizieq Shihab telah terbukti melakukan perbuatan dengan menyiarkan pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dalam dakwaan altematif pertama primair Penuntut Umum, akan tetapi akibat terbitnya keonaran dari perbuatan terdakwa hanya terjadi di tataran media massa.

“Tidak terjadi adanya korban jiwa/fisik atau harta benda serta terhadap Terdakwa selain dalam perkara a quo juga telah dijatuhi pidana dalam perkara lainnya yang merupakan rangkaian peristiwa menyangkut COVID 19.

Oleh karena itu penjatuhan pidana oleh Judex Facti kepada Terdakwa selama 4 tahun dipandang terlalu berat sehingga pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa patut atau beralasan untuk diperbaiki dengan menjatuhkan pidana yang lebih ringan,” papar putusan kasasi MA dikutip VOI, Senin, 15 November.