MA Kurangi Hukuman Rizieq Shihab di Kasus UMMI Jadi 2 Tahun Penjara
Rizieq Shihab/DOK ANTARA

Bagikan:

JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) dalam putusan kasasi mengurangi hukuman Rizieq Shihab dalam kasus UMMI. Rizieq Shihab dalam putusan kasasi dihukum 2 tahun penjara dari putusan sebelumnya yang dikuatkan di tingkat banding yakni 4 tahun penjara. 

Dalam amar putusan, MA menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Hakim kasasi juga menolak permohonan kasasi Pemohon Kasasi Il/Terdakwa Moh Rizieq Bin Husein Syihab alias Habib Muhammad Rizieq Shihab.

“Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 210/Pid.Sus/2021/PT DKI tanggal 30 Agustus 2021 yang mengubah Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 225/Pid.Sus/2021/PN Jkt. Tmr tanggal 24 Juni 2021 mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 2 (dua) tahun,” demikian petikan amar putusan kasasi MA yang dikutip VOI, Senin, 15 November. 

Sebelumnya Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI menguatkan vonis tingkat pertama untuk terdakwa Rizieq Shihab dalam kasus hasil swab RS UMMI Bogor. Sehingga, Rizieq tetap disanksi pidana empat tahun penjara.