Hakim Kuatkan Putusan PN Jaktim, Menantu Rizieq Shihab dan Dirut RS UMMI Tetap Dihukum Satu Tahun Penjara
Menantu Rizieq Shihab, Hanif Alatas/Tangkapan layar

Bagikan:

JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis pengadilan tingkat pertama bagi menantu Rizieq, Habib Hanif Alatas dan Direktur Utama (Dirut) RS UMMI Bogor Andi Tatat dengan sanksi pidana penjara selama satu tahun. Vonis itu terkait dengan kasus hasil swab RS UMMI Bogor.

"(Perkara) Nomor 208 (terdakwa) dr. Andi Tatat, penuntut umum menuntut agar terdakwa dijatuhi penjara 2 tahun. Kemudian oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur dijatuhkan putusan penjara selama 1 tahun dan inilah yang dikuatkan PT DKI," ucap Humas PT DKI, Binsar Pamopo Pakpahan kepada wartawan, Senin, 30 Agustus.

"Sedangkan untuk terdakwa M. Hanif Alatas oleh jaksa penuntut umum dituntut pidana selama 2 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur diputuskan dijatuhi penjara selama 1 tahun yang dikuatkan Pengadilan Tinggi DKI," sambung Binsar.

Namun, perihal perihal pertimbangan yang memberatkan dan meringankan dari majelis hakim, Binsar belum bisa berkomentar banyak. Sebab, pihaknya belum menerima salinan putusan.

Kata dia, pertimbangan itu nantinya akan diunggah ke situs resmi Pengadilan Tinggi DKI dan diberikan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Kalau pertimbangan ada di putusan tersebut dan sudah bisa diunggah bahkan diminta Pengadilan Negeri Jakarta Timur, hari ini sudah kami langsung kirimkan berkas perkaranya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur," papar dia.

Di sisi lain, Binsar juga menyatakan jika kedua pihak tidak puas atas putusan majelis hakim, mereka bisa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Sehingga, nantinya akan dilakukan proses persidangan.

"Kalau keberatan dengan putusan ini tentu akan mengadukan upaya hukum kasasi ke MA," tandas Binsar.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI juga menguatkan vonis tingkat pertama untuk terdakwa Rizieq Shihab dalam kasus hasil swab RS UMMI Bogor. Sehingga, Rizieq tetap disanksi pidana empat tahun penjara.

"Iya, majelis hakim menguatkan vonis terhadap Habib Rizieq Shihab," ucap pengacara Rizieq, Ichwan Tuankota.

Dalam putusan tingkat pertama, Rizieq Shihab divonis bersalah dalam kasus swab RS UMMI. Rizieq pun divonis pidana penjara selama empat tahun.

Dalam kasus itu, Rizieq dinyatakan melanggar Rizieq Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.