Hukuman Rizieq Shihab Kasus UMMI Dikurangi Jadi 2 Tahun Penjara, MA: Keonaran dari Perbuatan Terdakwa hanya Terjadi di Media
Rizieq Shihab/DOK VOI

Bagikan:

JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) dalam putusan kasasi mengurangi hukuman Rizieq Shihab dalam kasus UMMI. Rizieq Shihab dalam putusan kasasi dihukum 2 tahun penjara dari putusan sebelumnya yang dikuatkan di tingkat banding yakni 4 tahun penjara. 

Dalam amar putusan, MA menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Hakim kasasi juga menolak permohonan kasasi Pemohon Kasasi Il/Terdakwa Moh Rizieq Bin Husein Syihab alias Habib Muhammad Rizieq Shihab.

Ada pun pertimbangan majelis kasasi yakni, meskipun terdakwa  Rizieq Shihab telah terbukti melakukan perbuatan dengan menyiarkan pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dalam dakwaan altematif pertama primair Penuntut Umum, akan tetapi akibat terbitnya keonaran dari perbuatan terdakwa hanya terjadi di tataran media massa.

“Tidak terjadi adanya korban jiwa/fisik atau harta benda serta terhadap Terdakwa selain dalam perkara a quo juga telah dijatuhi pidana dalam perkara lainnya yang merupakan rangkaian peristiwa menyangkut COVID 19. Oleh karena itu penjatuhan pidana oleh Judex Facti kepada Terdakwa selama 4 tahun dipandang terlalu berat sehingga pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa patut atau beralasan untuk diperbaiki dengan menjatuhkan pidana yang lebih ringan,” papar putusan kasasi MA dikutip VOI, Senin, 15 November. 

Sebelumnya Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI menguatkan vonis tingkat pertama untuk terdakwa Rizieq Shihab dalam kasus hasil swab RS UMMI Bogor. Sehingga, Rizieq tetap disanksi pidana empat tahun penjara.

Putusan PT DKI kemudian dianulir MA dengan mengurangi hukuman bagi Rizieq Shihab menjadi 2 tahun penjara. 

“Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 210/Pid.Sus/2021/PT DKI tanggal 30 Agustus 2021 yang mengubah Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 225/Pid.Sus/2021/PN Jkt. Tmr tanggal 24 Juni 2021 mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 2 (dua) tahun,” demikian petikan amar putusan kasasi MA.