MA Diskon Hukuman Rizieq Shihab 2 Tahun di Kasus RS Ummi, Habib Husin Nilai Preseden Buruk Peradilan
Rizieq Shihab dan menantunya Hanif Alatas di Petamburan (Foto: Irfan/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Sekretaris Jenderal Pemberantasan Mafia Hukum (PMH) Husin Alwi Shihab angkat bicara soal Mahkamah Agung yang mendiskon hukuman Rizieq Shihab menjadi 2 tahun di kasus penyebaran berita bohong hasil tes swab di RS Ummi Bogor.

Putusan MA ini lebih rendah 2 tahun dari putusan Pengadilan Negeri DKI Jakarta Timur yang memvonis mantan imam besar Front Pembela Islam (FPI) 4 tahun penjara.

"Ini akan menjadi preseden buruk bagi peradilan kita," tegas Husin Alwi dikutip dari Twitter pribadinya, @HusinShihab, Selasa, 16 November.

Menurut Husin, pasal yang menjerat Rizieq Shihab yakni Pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dibuat dengan filosofi kuat agar negeri ini tidak hancur karena fitnah.

"Knp pasal 14 & 15 UU No. 1 Th 1946 sanksinya 10th, karna memiliki filosofi yg kuat agar negeri ini tdk cepat hancur gara2 fitnah. Masa Hukuman Habib Rizieq Shihab Dikurangi, Kini Jadi 2 Tahun Penjara," terang Husin.

Putusan Mahkamah Agung mengurangi hukuman Rizieq Shihab menjadi 2 tahun tertuang dalam amar putusan yang dibuat pada hari ini.

"Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri DKI Jakarta Timur nomor 210/Pid.Sus/2021/PT tanggal 30 Agustus 2021 yang mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur nomor 225/Pid.Sus/2021/PN Jakarta Timur tanggal 24 Juni 2021 mengurangi pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa menjadi pidana penjara selama 2 tahun," tulis amar putusan.