Bima Arya: Informasi soal Keberadaan Rizieq Shihab dari WhatsApp Nomor Tak Dikenal
Wali Kota Bima Arya (Foto: Instagram @bimaryasugiarto)

Bagikan:

JAKARTA - Wali Kota Bogor, Bima Arya menyebut informasi soal keberadaan Rizieq Shihab yang dirawat di RS UMMI Bogor didapat dari orang tak dikenal. Bahkan, informasi itupun disampaikan melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp.

Hal ini diketahui pada saat Bima Arya memaparkan soal adanya pertemuan dengan Satgas COVID-19 pada 26 November. Dalam pertemuan itu disebut membahas perihal penangan COVID-19 di Kota Bogor.

"Kami membahas pencegahan penyebaran COVID di Kota Bogor, kasus terus meningkat jadi kami harus ambil langkah-langkah yang cepat," ucap Bima Arya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu, 14 April.

Saat pertemuan yang digelar bersama Kadinkes Bogor dan Forkopinda itu juga sempat membahas adanya informasi keberadaan Rizieq Shihab di RS UMMI. Sehingga, diputuskan untuk langsung mengonfirmasi kepada Andi Tatat selaku Direkur Utama (Dirut) RS UMMI.

"Untuk mengonfirmasi info dari WhatsApp yang nomor saya tidak kenal ada keberadaan habib Rizieq Shihab di Kota Bogor tepatnya di RS UMMI," kata dia.

Menanggapi pernyataan itu, salah seorang pengacara Rizieq Shihab meminta kepada Bima Arya agar merinci soal informasi tersebut. Tetapi, ditegaskan ia tidak mengetahui siapa yang memberi informasi tersebut.

"Tadi saudara bilang mendapatkan informasi Habib Rizieq itu bagaimana saudara bisa mendapatkan informasi itu?" tanya pengacara Rizieq.

"Itu tiba-tiba saja ada nomor yang tak dikenal mengubungi saya, belum saya save dan dia memberitahu keberadaan Habib Rizieq. Lalu saya langsung koordinasi ke Dinkes," jawab Bima.

Rizieq Shihab didakwa menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menyebabkan keonaran. Kabar bohong ini terkait kondisi kesehatannya yang terkonfirmasi positif COVID-19 saat berada di RS UMMI Bogor, Jawa Barat.

Sehingga, dalam perkara ini Rizieq dipersangkakan dengan Pasal 14 ayat (1), ayat (2), Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.