Bagikan:

JAKARTA - Wali Kota Bogor, Bima Arya menyebut Rizieq Shihab sempat menyuratinya dan memberitahukan tak mau menyampaikan hasil swab polymerase chain reaction (PCR) di RS UMMI Bogor.

Pernyataan itu disampaikan Bima Arya ketika menjadi saksi persidangan hasil swab tes RS UMMI untuk terdakwa, Rizieq Shihab, Hanif Alatas, dan dr Andi Tatat.

Mulanya, Bima menjelaskan awal mendapat informasi soal Rizieq Shihab menjalani perawatan di RS UMMI Bogor. Kemudian, dengan adanya informasi itu, ia langsung menghubungi Andi Tatat untuk memastikannya.

Selanjutnya, pada 26 November 2020, Bima mendatangi RS UMMI Bogor untuk benar-benar memastikan informasi keberadaan Rizieq di rumah sakit

"Malam harinya saya mendatangi RS UMMI hubungi Andi Tatat dan direksi, kembali menyampaikan, satu hal kami pastikan tidak ada kerumunan dan menegaskan kondisi beliau habib Rizieq disampaikan kondisi sehat," ucap Bima Arya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu, 14 April.

"Dan saya sampaikan kembali keinginan untuk perjelas kondisi habib melalui proses swab karena ada informasi yang kami dapatkan beliau melalui kontak erat dengan orang-orang yang dinyatakan positif antara lain Wali Kota Depok dan saya sampaikan kepada dokter Andi Tatat. Dan setuju untuk menyampaikan untuk dites PCR," sambung Bima.

Hanya saja, beberapa saat berselang tepatnya usai waktu salat Jumat, Bima menyebut mendapat informasi jika Rizieq sudah menjalani tes PCR. Informasi itupun dikonfirmasi langsung kepada Andi Tatat.

"Saya kontak, dokter Andi Tatat juga mengaku hal tersebut tanpa koordinasi dengan dokter Andi Tatat, dan saya meminta untuk Prokes dijaga. Dan saya tegur Andi Tatat bagaimana mungkin pimpinan rumah skait tidak tahu kejadian di rumah sakitnya," katanya.

Bima juga menjelaskan sempat bertemu dengan Hanif Alatas. Dalam pertemuan itu membahas pemintaan agar Rizieq menjalani tes swab sekali lagi. Tapi permintaan itu langsung ditolak.

"Kemudian malamnya, Jumat malam saya mendatangi ke sana (RS Ummi) bertemu dengan Habib Hanif dan juga dokter Andi Tatat, di sana disampaikan habib menolak dilakukan swab. Saya bisa pahami kalau sudah diswab tidak apa-apa, sejauh ada kejelasan yang melakukan swab dan juga kami bisa mendapatkan laporan. Tidak harus kami laporkan ke publik, paling tidak kami mendapat laporan ini, kami dapat laporan sesuai dengan kewenangan saya yang setiap hari mendapat laporan dari rumah sakit," papar dia.

Bahkan, keesokan harinya Bima mendapat surat dari Rizieq Shihab. Isinya tentang menolak menyampaikan hasil tes PCR.

"Kami tunggu hari Sabtu. Tapi yang saya terima surat Habib Rizieq kepada saya, tetapi disampaikan kepada terbuka.

Surat tertulis yang tidak berkenaan untuk menyampaikan hasil swab PCR. Diketik, ditandatangi, saya mendapat foto copy, ditujukan kepada Wali Lota," tandas Bima.

Rizieq Shihab didakwa menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menyebabkan keonaran. Kabar bohong ini terkait kondisi kesehatannya yang terkonfirmasi positif COVID-19 saat berada di RS UMMI Bogor, Jawa Barat.

Sehingga, dalam perkara ini Rizieq dipersangkakan dengan Pasal 14 ayat (1), ayat (2), Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.