Rentetan Saling Tuding Rizieq Shihab dan Bima Arya Soal Pembohong
Wali Kota Bogor Bima Arya memberikan keterangan kepada media usai menjadi saksi dalam sidang lanjutan Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (Yogi Rachman/Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Terdakwa Rizieq Shihab dan Wali Kota Bogor Bima Arya saling melabeli sebagai pembohong. Label ini diberikan saat persidangan perkara hasil swab tes RS UMMI.

Rizieq Shihab melabeli Bima Arya sebagai pembohong dengan alasan tidak ada kesepakatan yang dilanggar oleh RS UMMI dan Hanif Alatas.

Sedianya, kesepatan antara ketiganya yakni, RS UMMI Bogor bakal menyerahkan hasil swab Rizieq Shihab jika sudah rampung.

"Saya bikin pernyataan saja bahwa saksi Bima Arya pada hari ini melakukan kebohongan demi kebohongan. Dia berbohong kalau RS UMMI itu melanggar kesepakatan, dia berbohong lalu mengatakan habib Hanif itu berbohong melanggar kesepakatan. Sehingga saya ingin mengatakan tidak ada kesepakatan yang dilanggar. Kesepakatan itu masih berjalan," ucap Rizieq dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu, 14 April.

Kata Rizieq, RS UMMI memang tidak bisa memberi kepastian soal kondisi kesehatannya yang dikabarkan terinfeksi COVID-19. Sebab, proses pemeriksaan PCR masih berlangsung.

"RS UMMI tidak bisa memberi kepastian karena tes PCR nya memang dilakukan siang itu harus menunggu tapi yang bersangkutan tidak sabar kemudian melaporkan ke ranah pidana," kata dia.

Hingga akhirnya, Rizieq melabeli Bima Arya sebagai pembohong. Bahkan, kebohongan itu disebut dilakukani Bima Arya selaku Wali Kota dan Satgas COVID-19.

"Saya minta dicatat Bima Arya Wali Kota Bogor sekaligus Ketua Satgas COVID-19 di pengadilan yang suci ini telah melakukan kebohongan di atas kebohongan," tegas Rizieq.

Usai persidangan rampung, Bima menjawab Rizieq Shihab yang menyebutnya sebagai pembohong.

Menurut Bima, apa yang dia lakukan murni tugas sebagai Ketua Satgas COVID, bukan karena unsur politik. 

"Itu tidak ada faktor politik tidak ada faktor-faktor yang lain tekanan murni hanya melindungi warga saya menjalankan tugas saya supaya warga Bogor itu tidak terpapar, jauhlah dari tekanan atau unsur politik betul-betul unsur kesehatan," ucap Bima. 

Bima Arya justru menyebut Rizieq Shihab berbohong sebab mengaku jika kondisinya baik dan sehat. Padahal, berdasarkan data, Rizieq dinyatakan COVID-19.

"Saya menyatakan bahwa habib berbohong. Saya katakan bahwa apa yang habib sampaikan saat di Rumah Sakit UMMI bahwa beliau sehat dan sebagainya itu memang tidak sesuai," ujarnya.

"Soalnya indikasi COVID-nya ada, tim dokter pun kan menyampaikan kepada habib tadi, bahwa di Rumkit UMMI itu antigennya sudah positif dan kemudian indikasi COVID-nya juga ada, ya artinya memang tidak sehat," tegas Bima

Dengan alasan itu maka dirinya atau petugas Satgas wajib mengantongi hasil swab tes Rizieq Shihab. Data itu akan dijadikan pedoman dalam menentukan langkah selanjutnya.

Sementara, unuk label pembohong yang diberikan kepada Rizieq karena menutupi kondisinya yang dinyatakan COVID-19. Bahkan, pada saat persidangan Bima menegaskan tak akan mencabut kesaksiannya soal kebohongan yang sudah tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Mulanya, Rizieq yang diberi kesempatan oleh majelis hakim memberikan pernyataan jika tidak ada maksud untuk berbohong soal kondisinya. Sebab, saat dirawat di RS UMMI kondisinya sehat dan tidak mengetahui kalaupun positif COVID-19.

"Anda dengan persepsi dokter itu berbeda? Karena ketika anda diperiksa kalau tiba-tiba ginjal anda bermasalah tidak bisa dikatakan anda bohong," ucap Rizieq.

"Anda mengatakan Anda sehat Anda benar. Begitu juga saya ketika saya katakan saya merasa bugar saya mau pulang mudah-mudahan kedepan saya sehat walafiat. Lalu di mana saya dikatakan bohong?" sambung Rizieq.

Rizieq yang saat itu mendapat kritikan dari jaksa penuntut umum (JPU) menyinggung Bima Arya apakah yakin dengan keputusannya.

Bahkan, Rizieq saat itu juga menawarkan Bima Arya untuk mencabut laporannya. Sehingga, perkara itu dapat selesai.

"Jadi gini maksud saya begini Pak Bima Arya, lebih baik kita jujur saya minta anda jujur kalau anda katakan bohong ya sudah, atau saya khilaf selesai ini fakta sidang penting. Anda bisa cabut pernyataan Anda disitu. Kalau anda cabut selesai," kata Rizieq.

Menanggapi pernyataan Rizieq, Bima menegaskan kesaksiannya soal mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu berbohong sesuai dalam BAP. Saat itu, penyidik mempertanyakan kondisi Rizieq seperti yang disampaikan sehat dan tak terpapar COVID-19, sehingga dijelaskan kondisi yang sebenarnya.

"Penyidik bertanya kepada saya, ketua satgas apakah anda mengetahui kondisi sebenarnya Habib Rizieq, apakah pertanyaan sesuai dengan kondisi sebenarnya? saya sampaikan bahwa yang beliau sampaikan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya," terang Bima.

Rizieq yang merasa heran dengan kesaksian Bima langung menyebut saat itu ia masuk dalam kategori Orang Tanpa Gejala (OTG).

"Itu pertanyaan saya kepada beliau, kenapa saya dikatakan bohong? tadikan saya katakan ada OTG beliau kan Ketua Satgas kalau ada orang OTG ditanya anda sehat dia bilang sehat. Kemudian setelah diperiksa sakit tidak boleh disebut dia bohong. Tadi beliau sendiri sudah setuju dengan teori itu, kenapa anda ingin bertahan dengan pernyataan saudara?" kata dia.

Perdebatan ini membuat suasana sidang memanas. Akhirnya hakim ketua MH Khadwanto menengahi perdebatan yang terjadi. Kemudian, melontarkan pertanyaan kepada Bima Arya soal kesaksiannya tersebut.

"Apakah saudara tetap pada keteranganya?" ujar hakim.

"Insyaallah tetap, jadi yang disampaikan tidak sesuai dengan saat itu," jawab Bima.

"Jadi tetap bahwa saya itu bohong. biar sesuai dengan ini, jadi jangan diputer," cetus Rizieq.

Sebagai informasi, dalam perkara ini Rizieq Shihab didakwa menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menyebabkan keonaran. Kabar bohong ini terkait kondisi kesehatannya yang terkonfirmasi positif COVID-19 saat berada di RS UMMI Bogor, Jawa Barat.

Sehingga, Rizieq Shihab dianggap telah melanggar Pasal 14 ayat (1), ayat (2), Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.