JAKARTA - Mantan Imam Besar FPI, Rizieq Shihab menyebut Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto berbohong dan licik terkait kasus hasil swab RS UMMI. Setidaknya ada 10 catatan kebohongan dari Rizieq Shihab terhadap Bima Arya.
Pernyataan itu disampaikan Rizieq dalam nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang lanjutan Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Kebohongan pertama menurut Rizieq terjadi saat Bima Arya bersama Kapolres dan Dandim Kota Bogor datang ke RS UMMI. Mereka bertemu dengan pihak keluarga Rizieq Shihab. Dari pertemuan itu disepakati persoalan swab itu diselesaikan secara kekeluargan.
"Tiba-tiba Bima Arya berubah pikiran dan langsung menugaskan Stafnya yaitu Kasatpol PP Kota Bogor Agustian Syah untuk buat laporan polisi," kata Rizieq dalam persidangan, Kamis, 10 Juni.
"Dalam sidang Bima Arya mengaku bahwa ia lebih mengedepankan penyelesaian hukum dari pada penyelesaian kekeluargaan, sehingga bertolak belakang dengan kesepakatan musyawarah yang ingin penyelesaian kekeluargaan," sambung dia.
Kebohongan lainnya, lanjut Rizieq, ketika Bima Arya berjanji kepada tokoh agama Kota Bogor untuk mencabut laporan itu. Tapi pada kenyataannnya, tidak pernah ada pencabutan laporan.
Bahkan, disebutkan Bima Arya beralasan dilarang untuk mencabut laporan oleh Kapolda Jawa Barat.
Kemudian, Bima Arya juga sempat menyebut RS UMMI tidak kooperatif dan tidak pernah melaporkan kondisi Rizieq Shihab. Padahal, saat Bima Arya datang mendapat sambutan yang sangat baik dan kooperatif. Sebab, permintaannya agar Rizieq menjalani tes PCR itu dipenuhi.
"Laporan rekam medis pasien sudah disampaikan secara online dan real time ke Dinkes Kota Bogor dan Kemenkes RI sejak oleh Bagian Rekam Medis RS UMMI sesuai dengan aturan," ungkap Rizieq.
"Laporan hasil tes PCR saya juga sudah dikirim juga secara online dan real time oleh laboratorium RSCM ke Kemenkes RI," sambungnya.
Rizieq juga menyebut Bima Arya sudah menuduh RS UMMI dan menantunya, Hanif Alatas menghalang-halangi petugas utuk melakukan tes PCR. Padahal itu sama sekali tak terjadi.
"Faktanya, saya keberatan test PCR dua kali dalam waktu berdekatan dan Hanif hanya menanyakan apa urgensi tes PCR dua kali dalam waktu berdekatan. Setelah dicecar pertanyaan dalam sidang akhirnya Bima Arya mengaku bahwa sebenarnya saya dan Hanif tidak menghalanginya, melainkan hanya mengarahkan agar komunikasi dengan Tim Mer-C yang telah melakukan tes PCR terhadap saya," kata Rizieq.
Selanjutnya, Bima Arya menurut Rizieq menyebut dalam persoalan ini hanya RS UMMI yang dilaporkan. Tapi pada kenyatannya, Rizieq dan Hanif Alatas jadi tersangka.
BACA JUGA:
Rizeq juga mengatakan Bima Arya dalam persidangan mengklaim sudah mendapat izin dari Hanif Alatas untuk melakukan tes PCR. Hanya saja yang sebenarnya terjadi yaitu pihak Tim Mer-C yang menjanjikan hal tersebut.
Selain itu, dalam pengakuannya Bima Arya sambung Rizieq menyebut menindak tegas seluruh pelanggar prokes. Tapi menurut Rizieq hanya kasusnya yang sampai masuk proses persidangan.
Terakhir, Rizieq menyebut jika Bima Arya melabeli dirinya pembohong. Meski, jawaban yang jujur sudah disampaikan.
"Khusus untuk saya tetap disebut berbohong walaupun tidak tahu," ujar dia.