Bagikan:

JAKARTA - Pemprov DKI mulai membuka layanan vaksinasi COVID-19 bagi warga berusia 18 tahun ke atas secara umum. Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan DKI Dwi Oktavia menjelaskan cara pendaftaran vaksinasi ini.

Kata Dwi, vaksinasi ini diperuntukkan bagi warga yang memiliki KTP DKI, berdomisili atau bekerja di DKI. Caranya, warga bisa datang ke fasilitas kesehatan maupun sentra vaksinasi yang telah ditentukan.

"Pokoknya bawa KTP, atau bawa domisili. Kemudian, tinggal datang saja ke tempat layanan vaksinaai. Istilahnya, go show, datang bisa di mana aja," kata Dwi saat dihubungi, Kamis, 10 Juni.

Layanan vaksinasi ini, lanjut Dwi, dibuka mulai pukul 08.00 WIB sampai 15.00 WIB. Di luar jam itu, warga tak bisa mendaftar vaksinasi karena proses dihentikan demi meminimalisasi jatah vaksin yang terbuang.

"Tentu nanti kalau datang pas enggak jam layanan juga jangan marah. Kan bisa jadi jam layanan misalnya jam 8 pagi sampai 3 sore, terus datang jam 6 sore, ya pasti kan diminta besok datang kembali," ujar Dwi.

Sebab, satu botol vaksin yang dibuka bisa untuk penyuntikan dosis hingga sepuluh orang dalam jarak waktu yang berdekatan.

"Sehingga, untuk mencegah hal itu ada jam pelayanan yang ditetapkan oleh masing-masing fasilitas kesehatan," tutur Dwi.

 

 

Dwi melanjutkan, layanan vaksinasi bagi warga usia 18 tahun ke atas merupakan kesempatan dapat dimanfaatkan masyarakat untuk bisa meningkatkan kecepatan vaksin. 

Sebab, pemerintah ingin segera meningkatkan cakupan supaya banyak orang divaksin. Agar, ruang gerak virus yang berpotensi mudah bertransmisi menjadi lebih sempit dan kekebalan imunitas warga segera tercapai.

"Pokoknya, begitu dibuka kerannya (vaksinasi), sudah jangan ditunda-tunda lagi. Langsung cepat saja," sebutnya.

Diketahui, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mulai mengizinkan Provinsi DKI Jakarta melakukan vaksinasi bagi warga berusia 18 tahun ke atas secara umum. 

Hal ini tertuang dalam surat Kemenkes dengan nomor SR.02.04/II/1496/2021 yang ditandatangani Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan PPSDM Kesehatan Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu.

Vaksinasi bagi warga 18 tahun ke atas menggunakan vaksin AstraZeneca. Namun, saat ini, vaksinasinya masih memprioritaskan kelompok rentan yang masuk dalam vaksinasi tahap 1, 2, dan 3.

Mereka adalah tenaga kesehatan, petugas pelayanan publik, lansia, warga kumuh, warga di zona merah COVID-19, serta orang dengan gangguan jiwa yang belum menjalani vaksinasi.

Ada alasan mengapa Kemenkes mengizinkan Jakarta melaksanakan vaksinasi bagi masyarakat 18 tahun ke atas secara umum. Berdasarkan data perkembangan COVID-19, persentase kasus aktif di DKI selama satu pekan sebesar 7,62 persen.